Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat Rupinus mengatakan anggaran dana desa di daerah tahun ini sebesar Rp246,1 miliar salah satu peruntukannya digunakan untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem.

"Ada empat prioritas penggunaan dana desa yang sudah ditentukan dalam petunjuk teknis poin utama digunakan untuk penanganan kemiskinan ekstrem di masing-masing desa," kata Rupinus, kepada ANTARA, di Putussibau Kapuas Hulu, Senin.

Selain untuk menangani kemiskinan ekstrem, dana desa juga diutamakan untuk program ketahanan pangan dan hewani, program pencegahan dan penurunan stunting serta untuk program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodalan Badan usaha milik desa (BUMDes) dan program pengembangan desa sesuai potensi dan karakteristik desa.

Rupinus mengatakan kepala desa wajib melaksanakan penggunaan dana desa yang telah ditentukan dari pusat dan tertuang dalam petunjuk teknis (Juknis) penggunaan dana desa dan harus masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2024.

Di Kabupaten Kapuas Hulu terdapat 278 desa yang tersebar di 23 kecamatan.

Ia meminta pihak desa benar-benar mengacu kepada peraturan dan Juknis dalam mengelola dana desa.

Selain itu, diharapkan dalam pengelolaan dana desa juga mesti transparan dengan melibatkan pemberdayaan masyarakat.

"Saya yakin jika semua Juknis dilaksanakan dan dikelola dengan transparan tidak akan terjadi penyalahgunaan dana desa yang dapat berakibat melanggar hukum," katanya.

Rupinus juga mengingatkan masyarakat untuk mendukung program pembangunan pemerintah terutama di desa untuk memajukan pembangunan di tingkat desa.


 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024