Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat memastikan pengembalian uang dana desa yang terbakar sebesar Rp87 juta di Desa Pulo Teungoh, Kecamatan Meureubo masih menunggu proses hukum di kepolisian.

“Pengembalian uang dana desa yang terbakar pada tahun 2023 lalu masih ditunggu oleh aparatur desa dari bendahara,” kata Camat Meureubo, Kabupaten Aceh Barat Maimun saat dikonfirmasi di Meulaboh, Jumat.

Total uang dana desa yang diduga telah terbakar saat terjadinya musibah kebakaran tiga unit rumah di Desa Pulo Teungoh, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat pada Rabu (28/6/2023) dini hari sebesar Rp111,7 juta.

Uang dana desa tersebut merupakan milik Desa Pulo Teungoh, Kecamatan Meureubo, Kabuppaten Aceh Barat yang terbakar setelah sebelumnya diambil oleh bendahara desa dari bank dan belum sempat digunakan, namun kemudian rumahnya terbakar.

Maimun mengatakan uang tunai yang terbakar tersebut merupakan dana atau uang gaji aparatur di Desa Pulo Teungoh, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat tahun 2023.

Ia mengakui uang tersebut, tahun 2024 ini masih terus diupayakan penagihannya oleh aparatur Desa Pulo Teungoh, Kecamatan Meureubo.

Maimun mengakui kasus itu terpaksa diserahkan kepada aparat penegak hukum oleh aparatur desa, setelah oknum bendahara diduga ingkar janji karena tidak menepati janjinya mengembalikan uang desa kepada aparatur pemerintah desa.

Oknum bendahara berjanji akan mengembalikan uang desa yang telah terbakar dan ditukar di bank, dengan batas waktu yang dijanjikan pada tanggal 31 Desember 2023 lalu.

“Kami masih terus memantau pengembalian dana desa ini,” kata Camat Meureubo Maimun.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024