Batang (ANTARA) - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, mengungkap kasus peredaran sabu jaringan internasional sekaligus menangkap dua tersangka dan menyita sejumlah barang bukti kejahatan narkoba.
Kepala Kepolisian Resor Batang AKBP Nur Cahyo Dwi Ari Prasetyo di Batang, Minggu, mengatakan bahwa dua tersangka sebagai kurir narkoba tersebut adalah Was alias Itok (34) dan AH alias Saddam Hussen (34) warga Kelurahan Karangasem, Kecamatan Batang.
"Dua tersangka itu mendapatkan perintah oleh seseorang pria berinisial BG yang bekerja di luar negeri. Barang bukti berupa sabu yang diamankan oleh petugas sebanyak 81,31 gram sabu," katanya.
Saat ini, pelaku berinisial BG masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polri.
Ia yang didampingi Kepala satuan Reserse dan Narkoba AKP Erdy Nuryawan mengatakan terungkapnya kasus peredaran sabu ini dengan adanya informasi dari masyarakat yang curiga terhadap aktivitas para pelaku.
Polisi yang menerima informasi itu, kemudian melakukan penyelidikan sekaligus mengamankan dua tersangka yang diketahui menyimpan sabu di dalam tanah pekarangan.
"Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan memasukkan sabu ke dalam mikro pipet yang kemudian ditanam di dalam tanah. Apabila, ada pemesan maka tersangka akan menunjukkan sabu yang disimpan di di dalam tanah itu melalui daring," katanya.
Menurut dia, sebanyak 81,31 gram sabu tersebut oleh para tersangka dikemas dalam beberapa paket hemat berisi sekitar 0,5 gram sabu seharga Rp350 ribu.
Atas perbuatannya itu, dua tersangka yaitu Itok dan Hussen akan dikenai Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp10 miliar.
"Kami mengimbau masyarakat mewujudkan hidup sehat tanpa narkoba. Kami minta segera laporkan ke polisi melalui berbagai kanal informasi yang tersedia jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan masyarakat," katanya.