Komnas Perempuan menyampaikan apresiasi kepada karyawati di sebuah kampus swasta di Jakarta, yang telah berani melaporkan kasus pelecehan seksual yang dialaminya kepada aparat penegak hukum.

"Kami menyampaikan apresiasi atas keberanian korban untuk bersuara dan melaporkan kasus pelecehan seksual yang dialaminya kepada aparat penegak hukum agar ditangani melalui sistem peradilan pidana," kata Anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Komnas Perempuan pun meminta agar polisi menangani kasus ini secara profesional dengan memerhatikan aspek keberpihakan kepada perempuan korban sebagaimana dimandatkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Kemudian pihak kampus terkait diminta agar melakukan langkah-langkah sebagaimana dimandatkan oleh Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dan Permenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

"Yang intinya bahwa perguruan tinggi atau pemberi kerja berkewajiban untuk melakukan penanganan dan pemenuhan hak korban atas pelindungan dan pemulihannya," katanya.

Komnas juga mendorong agar media massa menyajikan pemberitaan yang mengedepankan pelindungan terhadap korban.



Sebelumnya, seorang karyawati di sebuah kampus swasta di Jakarta menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum rektor berinisial E.

E pun kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Hingga Senin, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan saksi, termasuk korban, dalam penyelidikan kasus tersebut.

Polisi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor E pada Senin, namun E berhalangan hadir.

Selanjutnya penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap E.


 

Pewarta: Anita Permata Dewi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024