"Hasil tes DNA diketahui non-identik dengan tersangka AIS," kata Kombes Pol. Dwi Subagio di Semarang, Senin.
Menurut dia, kasus dugaan kekerasan seksual terhadap kakak adik di Kabupaten Purworejo ini masih terus berkembang.
Kombes Pol. Dwi Subagio menyebut masih ada beberapa orang lain terduga pelaku yang sudah dilaporkan ke polisi.
"Penyelidikan masih akan terus berjalan," katanya.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual untuk berani melapor ke polisi.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap kakak adik berinisial K (17) dan D (15) di Kabupaten Purworejo.
Perkara tersebut ditangani dalam dua laporan polisi yang terpisah.
Dalam kasus dengan korban K, polisi masing-masing menetapkan PAP (15) dan FMR (14) sebagai tersangka.
Untuk laporan dengan korban D, polisi menetapkan AIS (19) sebagai tersangka.
Pewarta: Immanuel Citra SenjayaUploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026