Pemerintah pusat berkomitmen menuntaskan pemberian santunan tanam tumbuh kepada warga Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, terdampak pembangunan Bandara Udara (Bandara) Naratetama (very very important person/VVIP) prasarana penunjang transportasi Ibu Kota Nusantara (IKN).
 
"Pemerintah pusat akan memberikan santunan tanam tumbuh warga terdampak pembangunan bandara," kata Kepala Biro Pemerintahan Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Siti Sugianti di Penajam, Jumat.

Santunan tanam tumbuh yang diberikan itu, lanjut dia, merupakan bentuk perhatian pemerintah pusat kepada masyarakat yang terkena dampak pengembang pembangunan Kota Nusantara.
 
"Pemerintah pusat telah menyalurkan santunan tanam tumbuh tahap satu pada 27 Februari 2024 dan tahap dua pada 29 Februari 2024," tambahnya.
 
Pemerintah pusat melakukan penyaluran santunan tanam tumbuh warga terdampak pembangunan Bandar Udara Naratetama untuk tahap selanjutnya pada Maret 2024.

Warga yang terkena dampak proyek pembangunan Bandara Naratetama tidak hanya mendapat santunan tanam tumbuh berupa uang tunai, tetapi pemerintah pusat juga menyediakan lahan pengganti yang berlokasi di luar area bandara.
 
Pemerintah pusat telah menyiapkan lahan 400 hektare untuk relokasi warga yang terdampak proyek bandar udara, jelas Siti Sugianti, lahan itu merupakan bagian dari 1.873 hektare lahan program reforma agraria yang dijalankan Badan Bank Tanah.

Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Penajam Paser Utara mendata sebanyak 647 kepala keluarga (KK) di Kelurahan Pantai Lango dan Gersik tercatat sebagai calon penerima santunan dan lahan program reforma agraria.

Pemerintah pusat sudah menyalurkan santunan tanam tumbuh tahap satu untuk 16 bidang tanah, menurut Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara Makmur Marbun, dan tahap dua untuk 18 bidang tanah.
 
Tahap selanjutnya pemberian santunan tanam tumbuh kepada warga yang terkena dampak pembangunan Bandar Udara Naratetama dilakukan untuk 14 bidang tanah ditanya bidang tanah yang telah diidentifikasi.

 
Masyarakat yang berhak menerima santunan tanam tumbuh dan lahan program reforma agraria itu ditetapkan melalui surat keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur, kata Makmur Marbun.
 




 

Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024