Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Rachmat Kaimuddin mengatakan mobil listrik Citroen akan dirakit di Indonesia pada Juli 2024.

“Dia bilang bulan Juli 2024, dia sudah mau berproduksi (merakit mobil),” ujar Rachmat Kaimuddin dalam acara bertajuk, “Update dan Sosialisasi Insentif atas Investasi KBLBB kepada Stakeholder” di Jakarta, Jumat.

Perakitan mobil listrik ini nantinya melibatkan PT National Assembler, sebuah perusahaan perakitan dari India, Grup Indomobil sebagai distributor tunggal merek Citroen di Indonesia, serta Stellantis pemilik merek Citroen tingkat global.

“Dia (Citroen) kayaknya menggunakan fasilitas yang sudah ada, tapi bawa CKD (completely knock down). Sudah ada assembler-nya (perakitnya) di sini,” kata Rachmat.

Pada Rabu (24/1), CEO Citroen Indonesia Tan Kim Pauw mengungkapkan rencananya untuk merakit mobil listrik di Indonesia, melalui salah satu fasilitas pabrik milik Grup Indomobil yang tersedia di Purwakarta, Jawa Barat.

Tan membidik untuk dapat melakukan hal tersebut setidaknya pada semester dua 2024 atau akhir tahun ini, dengan menargetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mencapai 20 hingga 40 persen. Citroen Indonesia secara paralel juga tengah mengajukan izin kepada pemerintah untuk ikut serta program insentif pemerintah.

"Salah satu syarat untuk mengikuti program insentif mobil listrik ini adalah komitmen memproduksi secara lokal, dan itu akan kami mulai segera," kata Tan.

Dengan ini, mobil listrik selanjutnya dari perusahaan otomotif Perancis itu berpotensi untuk mengalami penyesuaian harga, mengingat akan mendapat diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pemerintah.

Citroen resmi kembali masuk ke pasar Indonesia di tahun 2022 melalui Grup Indomobil. Mobil listrik Citroen yang telah dipasarkan di Indonesia saat ini adalah E-C3, pertama kali diperkenalkan di ajang otomotif GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) Agustus 2023, dengan sistem yang masih impor utuh atau Completely Built Up (CBU) dari India.

Diketahui, Presiden Joko Widodo merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan, yang dimaksudkan untuk penambahan insentif agar mendorong penggunaan motor dan mobil listrik.

Revisi tersebut menurunkan syarat TKDN pada kendaraan listrik, dan secara umum, perusahaan yang memiliki komitmen untuk melakukan lokalisasi produknya di Indonesia akan mendapatkan insentif dalam proses impor mobil listrik utuh.


 

Pewarta: Putu Indah Savitri

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024