Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat, Sumirat Dwiyanto, mengatakan pihaknya memusnahkan barang bukti narkoba hasil penyitaan dari sejumlah kasus selama periode 21 Januari 2024 hingga 26 Februari 2024.

"Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 1.024,58 gram, ganja seberat 1.861,5 gram, dan ekstasi seberat 3,94 gram (12 butir) dari 3 kasus tindak pidana narkotika yang berbeda, dengan total tersangka sebanyak 3 orang," kata Sumirat di Pontianak, Rabu.

Dia menjelaskan, detail berat barang bukti yang akan dimusnahkan setelah disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan persidangan antara lain, sabu 1.019,38 gram, ganja 1.861,5 gram dan ekstasi 3,26 gram (10 butir).

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil kerja sama antara BNNP Kalbar, Polda Kalbar, dan DJBC Kalbagbar dalam pengungkapan kasus-kasus narkotika.

"Adapun kronologi pengungkapan kasus ini yaitu, pada kasus pertama, berdasarkan informasi dari tim Bea Cukai Pontianak tentang pengiriman paket ganja dari Medan ke Pontianak melalui jasa ekspedisi, tim BNNP Kalbar bersama Bea Cukai Pontianak melakukan koordinasi ke kantor jasa ekspedisi terkait. Setelah melakukan pendalaman informasi dan penyelidikan, tim berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 1.861,5 gram," tuturnya.

Kemudian, kronologi kasus kedua, tim pemberantasan dan intelijen BNNP Kalbar mendapatkan informasi dari masyarakat tentang transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kota Pontianak. Dengan kerja sama antara BNNP Kalbar, Polda Kalbar, dan Bea Cukai Kalbar, tim berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti sabu seberat netto 997,9 gram.

Lalu pada kasus ketiga, tim pemberantasan dan intelijen BNNP Kalbar mendapatkan informasi dari masyarakat tentang transaksi narkotika di Kota Pontianak. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu seberat netto 26,68 gram dan ekstasi sebanyak 12 butir dengan berat netto 3,94 gram.

"Dengan total barang bukti yang diamankan, BNNP Kalbar berhasil menyelamatkan sekitar 19.566 orang dari penyalahgunaan narkotika di Kalimantan Barat," katanya.

Sumirat menambahkan, semua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 (2) atau pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau bahkan hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024