Pontianak (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNNP) Kalimantan Barat kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika Golongan I jenis methamphetamine atau sabu yaitu antara lain berupa 5,512 kilogram ganja asal Medan, sabu seberat 198,4 gram dan sembilan butir ekstasi dengan menggunakan mesin incinerator di Pontianak pada Rabu.
Ketiga jenis narkotika tersebut berasal dari dua kasus tindak pidana narkotika yang berbeda, dengan total tersangka satu orang berinisial JS yang ditangkap di kawasan Pontianak Timur.
Kepala BNNP Kalimantan Barat Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto menyebutkan bahwa ganja seberat 5,512 kilogram asal Medan tersebut merupakan hasil sitaan dari perusahaan jasa pengiriman ekspedisi di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Senin (2/5) lalu.
Untuk kasus pertama terjadi pada Jumat (22/3/2024) saat Tim Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalbar mendapatkan informasi dari Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) tentang adanya paket yang diduga narkotika jenis sabu dan ekstasi melalui jasa pengiriman ekspedisi.
Selanjutnya Tim Pemberantasan BNNP Kalbar bersama Bea Cukai Kalbagbar melakukan penyelidikan dan pada Jumat (29/3/2024), kedua tim mengamankan tersangka berinisial JS di rumahnya di kawasan Kelurahan Saigon, Pontianak Timur yang disaksikan Ketua RT setempat. Pada kesempatan tersebut petugas menemukan paket kardus yang diakui milik tersangka JS.
Di dalam kotak kardus tersebut berisi satu buah tas merek Pollo berwarna coklat dan di saku bagian bawah berisi dua bungkus sabu dan satu buah plastik klip berisi sembilan butir ekstasi yang dibalut kantong plastik hitam dan plastik wrap hitam. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa petugas ke BNNP Kalbar untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
Sumirat mengatakan bahwa tersangka dikenakan pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) atau pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat selama lima tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup atau sampai dengan hukuman mati.
Untuk kasus kedua, Tim Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalbar mendapatkan informasi terkait dugaan adanya paket narkotika jenis ganja seberat 5,512 kilogram yang dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi. Menyikapi informasi tersebut, Tim Bid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalbar bersama personil Kanwil Bea Cukai Kalbagbar mendatangi perusahaan jasa ekspedisi tersebut guna melakukan penyidikan.
Namun karena tidak ada yang menerima atau pun mengambil paket tersebut, maka berdasarkan prosedur perusahaan jasa ekspedisi apabila paket tersebut tidak diambil/diterima maka status paket berubah menjadi dikembalikan. Selanjutnya barang bukti paket ganja tersebut dibawa oleh petugas BNNP Kalbar ke kantor untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
"Setelah dilakukan terhadap paket tersebut, kami menemukan lima bungkus berisi ganja. Untuk satu bungkus ganja memiliki berat satu kilogram lebih," ujar Sumirat.
Sumirat menambahkan bahwa dari hasil penyelidikan diketahui paket ganja tersebut dari Medan, Sumatra Utara. Namun pihaknya masih mendalami siapa yang memiliki lima paket ganja seberat lima 5,512 kilogram tersebut.
“Dari total barang bukti berupa ganja, ekstasi dan sabu yang diamankan tersebut maka BNNP Kalbar berhasil menyelamatkan 6,077 jiwa dari penyalahgunaan narkotika”, pungkas Kepala BNNP Kalimantan Barat Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto.