Polresta Banjarmasin jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengamankan sebanyak 19 pemuda karena tertangkap sedang berpesta minuman keras (miras) dan terindikasi hendak melakukan aksi penyerangan atau tawuran.
“Personel mengamankan 13 orang laki-laki dan sembilan orang perempuan. Mereka terindikasi akan melakukan penyerangan secara berkelompok,” kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo di Banjarmasin, Minggu.
Dia menuturkan personel mengamankan belasan pemuda itu pada kegiatan patroli cipta kondisi yang digelar pada Minggu (31/3) dini hari hingga subuh.
“Pemuda yang diamankan berasal dari domisili yang berbeda, ada dari dalam kota, dari Kabupaten Banjar, ada juga dari Kota Palangkaraya (Kalimantan Tengah),” ujarnya.
Sabana menyebutkan para pelaku yang diamankan di antaranya 13 laki-laki, yakni AF (26), MI (23), AFI (27), HA (24), MR (28), MR (31), MPG (22), MKF (23), AR (22), AM (30), MRR (25), RAW (23), dan MLN (21). Dan enam orang perempuan, yakni EC (21), TM (24), VY (26), DO (33), SNN (21), dan TA (26).
Selain itu, personel mengamankan minuman keras dengan kadar alkohol mencapai 70 persen, kemudian beberapa bungkus minuman bubuk yang akan dilarutkan ke minuman sebelum dikonsumsi.
Kemudian personel juga mengamankan empat dus minuman keras dengan kadar alkohol di bawah 70 persen di sebuah toko yang seharusnya tidak boleh buka selama Bulan Ramadhan berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Banjarmasin.
Pada patroli cipta kondisi itu, personel memeriksa kumpulan pemuda di jalan umum dan tempat perkumpulan di lokasi-lokasi tertentu, juga merazia beberapa hotel untuk mencegah tindakan asusila saat momen Bulan Ramadhan.
Dari hasil razia itu, ditemukan senjata tajam dari salah satu pemuda, dan empat pasangan di sebuah hotel yang diduga berbuat asusila tanpa ikatan pernikahan.
Selanjutnya di lokasi yang berbeda, personel juga mengamankan 10 remaja dan diberikan pembinaan dan edukasi untuk mencegah kumpulan remaja tersebut melakukan perbuatan yang melanggar aturan hukum.
Kapolresta Banjarmasin mengatakan pelaksanaan kegiatan cipta kondisi merupakan bagian dari instruksi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banjarmasin tentang kegiatan masyarakat selama Ramadhan 1445 Hijriah dalam rangka mewujudkan ketertiban dan ketentraman masyarakat saat menjalankan ibadah puasa.
“Kami tidak ingin ada kegiatan yang mengganggu kenyamanan masyarakat Banjarmasin. Oleh karena itu, kami giatkan patroli pada hari tertentu,” ujar Sabana.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
“Personel mengamankan 13 orang laki-laki dan sembilan orang perempuan. Mereka terindikasi akan melakukan penyerangan secara berkelompok,” kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo di Banjarmasin, Minggu.
Dia menuturkan personel mengamankan belasan pemuda itu pada kegiatan patroli cipta kondisi yang digelar pada Minggu (31/3) dini hari hingga subuh.
“Pemuda yang diamankan berasal dari domisili yang berbeda, ada dari dalam kota, dari Kabupaten Banjar, ada juga dari Kota Palangkaraya (Kalimantan Tengah),” ujarnya.
Sabana menyebutkan para pelaku yang diamankan di antaranya 13 laki-laki, yakni AF (26), MI (23), AFI (27), HA (24), MR (28), MR (31), MPG (22), MKF (23), AR (22), AM (30), MRR (25), RAW (23), dan MLN (21). Dan enam orang perempuan, yakni EC (21), TM (24), VY (26), DO (33), SNN (21), dan TA (26).
Selain itu, personel mengamankan minuman keras dengan kadar alkohol mencapai 70 persen, kemudian beberapa bungkus minuman bubuk yang akan dilarutkan ke minuman sebelum dikonsumsi.
Kemudian personel juga mengamankan empat dus minuman keras dengan kadar alkohol di bawah 70 persen di sebuah toko yang seharusnya tidak boleh buka selama Bulan Ramadhan berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Banjarmasin.
Pada patroli cipta kondisi itu, personel memeriksa kumpulan pemuda di jalan umum dan tempat perkumpulan di lokasi-lokasi tertentu, juga merazia beberapa hotel untuk mencegah tindakan asusila saat momen Bulan Ramadhan.
Dari hasil razia itu, ditemukan senjata tajam dari salah satu pemuda, dan empat pasangan di sebuah hotel yang diduga berbuat asusila tanpa ikatan pernikahan.
Selanjutnya di lokasi yang berbeda, personel juga mengamankan 10 remaja dan diberikan pembinaan dan edukasi untuk mencegah kumpulan remaja tersebut melakukan perbuatan yang melanggar aturan hukum.
Kapolresta Banjarmasin mengatakan pelaksanaan kegiatan cipta kondisi merupakan bagian dari instruksi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banjarmasin tentang kegiatan masyarakat selama Ramadhan 1445 Hijriah dalam rangka mewujudkan ketertiban dan ketentraman masyarakat saat menjalankan ibadah puasa.
“Kami tidak ingin ada kegiatan yang mengganggu kenyamanan masyarakat Banjarmasin. Oleh karena itu, kami giatkan patroli pada hari tertentu,” ujar Sabana.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024