Pemerintah Kota Pontianak melakukan lelang jabatan pimpinan tinggi pratama untuk mengisi posisi Sekretaris Daerah dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah.
"Posisi yang akan diisi adalah Sekretaris Daerah, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Pontianak dan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (DP2KBP3A)," ujar Penjabat Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, Senin.
Ia menjelaskan bahwa proses lelang sudah dimulai sejak 28 Maret 2024 dan Mei 2024 akan ditetapkan dan dilantik.
"Lelang ini melibatkan dua orang Jabatan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat serta tiga orang dari akademisi sebagai panitia seleksi (pansel). Setelah itu akan menyerahkan rekomendasi tersebut kepada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Waktunya tidak bisa diprediksi, bisa cepat dan tergantung keputusan tiga instansi tersebut,” ungkapnya.
Ia memastikan tidak ada intervensi dalam rekrutmen pejabat di lingkungan Pemkot Pontianak. Dalam proses dan tahapan lelang jabatan maupun job fit sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Pejabat yang menduduki jabatan di OPD merupakan murni melalui proses seleksi dan telah memenuhi persyaratan, baik dari sisi kepangkatan maupun kompetensinya.
"Sesuai dengan aturan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat melalui Komisi ASN," imbuhnya.
Ia menekankan kepada pejabat yang akan menjalankan proses seleksi untuk mematuhi aturan dengan sebaik-baiknya. Ia juga berpesan agar para pejabat saling berkoordinasi terkait perkembangan yang terjadi di lapangan.
"Pejabat harus peka, berikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Posisi yang akan diisi adalah Sekretaris Daerah, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Pontianak dan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (DP2KBP3A)," ujar Penjabat Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, Senin.
Ia menjelaskan bahwa proses lelang sudah dimulai sejak 28 Maret 2024 dan Mei 2024 akan ditetapkan dan dilantik.
"Lelang ini melibatkan dua orang Jabatan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat serta tiga orang dari akademisi sebagai panitia seleksi (pansel). Setelah itu akan menyerahkan rekomendasi tersebut kepada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Waktunya tidak bisa diprediksi, bisa cepat dan tergantung keputusan tiga instansi tersebut,” ungkapnya.
Ia memastikan tidak ada intervensi dalam rekrutmen pejabat di lingkungan Pemkot Pontianak. Dalam proses dan tahapan lelang jabatan maupun job fit sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Pejabat yang menduduki jabatan di OPD merupakan murni melalui proses seleksi dan telah memenuhi persyaratan, baik dari sisi kepangkatan maupun kompetensinya.
"Sesuai dengan aturan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat melalui Komisi ASN," imbuhnya.
Ia menekankan kepada pejabat yang akan menjalankan proses seleksi untuk mematuhi aturan dengan sebaik-baiknya. Ia juga berpesan agar para pejabat saling berkoordinasi terkait perkembangan yang terjadi di lapangan.
"Pejabat harus peka, berikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024