Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Barat memusnahkan barang bukti dari dua kasus tindak pidana narkotika yang berbeda yaitu berupa 6,2 kilogram ganja asal Aceh dan Medan, Sumatra Utara dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator di halaman Kantor BNNP Kalbar pada Rabu (3/4).
Kepala BNNP Kalbar Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto mengatakan bahwa ganja seberat 6,2 kilogram tersebut hasil sitaan dari dua kasus penindakan.
Untuk pengungkapan pertama, pada 12 Maret 2024 Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalbar menerima informasi dari tim interdiksi bahwa ada paket ganja yang didistribusikan melalui jasa ekspedisi dari Aceh tujuan Kalimantan Barat.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Bid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalbar bersama Tim Kanwil Bea Cukai Kalbagbar melaksanakan penyelidikan.
Pada Hari Minggu (17/3) sekitar pukul 12.00 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial DK (39) yang merupakan karyawan swasta beralamat di Jalan Merdeka, Desa Arang Limbung, Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya dan laki-laki berinisial HY (44) di Jalan Imam Bonjol, Pontianak.
Dari kedua tersangka diamankan barang bukti yang berhasil ditemukan berupa ganja seberat 3,5 kilogram. Selanjutnya mereka dibawa ke Kantor BNNP Kalbar guna proses lebih lanjut.
"Dan ternyata kedua pelaku ini merupakan residivis kasus narkotika," ujar Sumirat.
Sumirat menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, HY merupakan adalah pemesan ganja dari Aceh, yang rencananya akan diedarkan di Kota Pontianak.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo 132 atau Pasal 111 Jo Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau atau penjara seumur hidup atau sampai dengan pidana mati.
Untuk kasus kedua, pada Rabu (13/3) Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalbar Kembali mendapatkan informasi dari BNNP Sumatra Utara terkait dugaan adanya paket narkotika jenis ganja seberat 2,7 kilogram yang dikirim dari Medan ke Pontianak melalui jasa ekspedisi.
Tim segera bergerak ke kantor jasa ekspedisi untuk melaksanakan koordinasi dan pendalaman terkait history pengiriman berdasarkan nomor penerima maupun alamat penerima, serta berkoordinasi dengan BNNP Sumatra Utara.
Selanjutnya Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalbar bersama Tim Kanwil Bea Cukai Kalbagbar melaksanakan penyelidikan baik observasi pada alamat penerima sesuai alamat resi dan observasi pada kantor jasa ekspedisi. Sesuai prosedur dari Kantor Jasa Ekspedisi, dikarekanan tidak ada yang menerima/mengambil paket tersebut maka status paket berubah ‘return’. Selanjutnya barang bukti ganja tersebut disita dan dibawa ke Kantor BNNP Kalimantan Barat untuk diproses selanjutnya.
Dalam pengungkapan kasus ganja temuan tersebut, tim terkendala dengan alamat penerima yang tercantum pada paket karena ternyata palsu.
Sumirat mengatakan dengan terungkapnya dua kasus narkotika jenis ganja tersebut, BNNP Kalbar berhasil menyelamatkan 4.661 jiwa di wilayah Kalimantan Barat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
Kepala BNNP Kalbar Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto mengatakan bahwa ganja seberat 6,2 kilogram tersebut hasil sitaan dari dua kasus penindakan.
Untuk pengungkapan pertama, pada 12 Maret 2024 Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalbar menerima informasi dari tim interdiksi bahwa ada paket ganja yang didistribusikan melalui jasa ekspedisi dari Aceh tujuan Kalimantan Barat.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Bid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalbar bersama Tim Kanwil Bea Cukai Kalbagbar melaksanakan penyelidikan.
Pada Hari Minggu (17/3) sekitar pukul 12.00 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial DK (39) yang merupakan karyawan swasta beralamat di Jalan Merdeka, Desa Arang Limbung, Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya dan laki-laki berinisial HY (44) di Jalan Imam Bonjol, Pontianak.
Dari kedua tersangka diamankan barang bukti yang berhasil ditemukan berupa ganja seberat 3,5 kilogram. Selanjutnya mereka dibawa ke Kantor BNNP Kalbar guna proses lebih lanjut.
"Dan ternyata kedua pelaku ini merupakan residivis kasus narkotika," ujar Sumirat.
Sumirat menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, HY merupakan adalah pemesan ganja dari Aceh, yang rencananya akan diedarkan di Kota Pontianak.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo 132 atau Pasal 111 Jo Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau atau penjara seumur hidup atau sampai dengan pidana mati.
Untuk kasus kedua, pada Rabu (13/3) Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalbar Kembali mendapatkan informasi dari BNNP Sumatra Utara terkait dugaan adanya paket narkotika jenis ganja seberat 2,7 kilogram yang dikirim dari Medan ke Pontianak melalui jasa ekspedisi.
Tim segera bergerak ke kantor jasa ekspedisi untuk melaksanakan koordinasi dan pendalaman terkait history pengiriman berdasarkan nomor penerima maupun alamat penerima, serta berkoordinasi dengan BNNP Sumatra Utara.
Selanjutnya Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalbar bersama Tim Kanwil Bea Cukai Kalbagbar melaksanakan penyelidikan baik observasi pada alamat penerima sesuai alamat resi dan observasi pada kantor jasa ekspedisi. Sesuai prosedur dari Kantor Jasa Ekspedisi, dikarekanan tidak ada yang menerima/mengambil paket tersebut maka status paket berubah ‘return’. Selanjutnya barang bukti ganja tersebut disita dan dibawa ke Kantor BNNP Kalimantan Barat untuk diproses selanjutnya.
Dalam pengungkapan kasus ganja temuan tersebut, tim terkendala dengan alamat penerima yang tercantum pada paket karena ternyata palsu.
Sumirat mengatakan dengan terungkapnya dua kasus narkotika jenis ganja tersebut, BNNP Kalbar berhasil menyelamatkan 4.661 jiwa di wilayah Kalimantan Barat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024