Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau terima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana merintangi kegiatan tambang PT Gorby Putra Utama (GPU) dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

Pelimpahan Tahap II ketiga tersangka tersebut diterima setelah jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.

“Tahap II tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, karena lokus (lokasi tidak pidana) ada di daerah Lubuk Linggau,” kata Kasi Intelijen Kejari Lubuk Linggau, Wenharnol dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Dia menjelaskan, dalam kasus ini Dittipidter Bareskrim Polri menetapkan tiga karyawa PT SKB sebagai tersangka dugaan tindak pidana merintangi kegiatan tambang PT GPU sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Dalam surat pemberitahuan Mabes Polri itu juga, penyidik Dittipidter menjelaskan bahwa tindakan pelaku masuk kategori pelanggaran tindak pidana menghalang-halangi kegiatan penambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHPidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel).

"Pasal yang disangkakan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP," kata Wenharnol.

Adapun ketiga karyawan PT SKB yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni M. Akib Firdaus (59), Syarief Hidayat (53), dan Subandi (55). Usai pelimpahan, ketiganya dilakukan penahanan di Kejari Lubuk Linggau selama 20 hari ke depan.

Penetapan ketiga tersangka berdasarkan Surat Keterangan Kepolisian dengan nomor B/174/III/2024/Dit Reskrimsus tertanggal 18 Maret 2024. Para tersangka dianggap melanggar hukum, baik secara sendiri atau bersama-sama massa preman dengan cara menghadang jalan, menduduki alat berat, dan membuat parit gajah guna menghalang-halangi kegiatan tambang yang sah dan konstitusional dari PT GPU.

Adanya upaya penghadangan itu, produksi tambang batu bara di areal Fit Jaya di wilayah IUOP PT GPU di Dusun IV Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara sempat terhenti. Bahkan, dari penghentian produksi itu, PT GPU diperkirakan merugi.

Kuasa Hukum PT GPU Sofhuan Yusfiansyah menjelaskan, peristiwa penghadangan tersebut menjadi dasar penetapan tersangka ini terjadi pada tanggal 23 November 2023 di depan Pos milik PT GPU di Wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara, sekitar pukul 09.00 WIB.

Latar belakang peristiwa pidana ini diduga telah dilakukan sejak lama, tersistematis, dan masif. Penghadangan kegiatan produksi dilakukan dengan cara premanisme itu terjadi sejak 2012. Rangkaian perbuatan ini terkesan pihak PT SKB ingin menguasai tambang batubara PT GPU.

Sofhuan mengapresiasi kerja kepolisian dalam menangani kasus dugaan menghalangi kegiatan penambangan kliennya yang dilakukan oleh tiga tersangka dari PT SKB.

Tidak menutup kemungkinan Dittipidter Bareskrim Polri menetapkan statu tersangka terhadap pihak yang terlibat lainnya. Dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka kini menjadi fokus pihak kepolisian demi penegakan hukum yang adil dan tepat.

"Bersyukur atas ditindaklanjutinya laporan polisi kami secara tuntas dan memberikan apresiasi yang luar biasa kepada pihak kepolisian. Terutama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri," kata Sofhuan.

Baca juga: Puluhan pekerja diselamatkan dari tambang emas Australia yang runtuh

Baca juga: Dinas LH Kapuas Hulu soroti kerusakan lingkungan karena PETI

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024