Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Barat (Kalbar) Muhammad Tito Andrianto mengatakan pihaknya akan mengubah Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Mempawah menjadi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah.

"Usulan perubahan UKK Mempawah merupakan tindak lanjut perjanjian kerja sama antara Kemenkumham Kalbar dan Pemerintah Kabupaten Mempawah," kata Tito di Pontianak, Rabu.

Dia menjelaskan, usulan perubahan UKK Mempawah menjadi Kantor Imigrasi Kelas III Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Mempawah dilaksanakan sehubungan dengan perjanjian kinerja antara Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar dan Pemda Kabupaten Mempawah, yang salah satunya adalah meningkatnya kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian di wilayah.

"Satu upaya yang dilaksanakan adalah peningkatan kualitas pelayanan publik keimigrasian dan penegakan hukum keimigrasian di Kabupaten Mempawah dengan cara mengusulkan perubahan nomenklatur UKK Kabupaten Mempawah menjadi Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas III Non TPI Mempawah," tuturnya.

Tito mengatakan dalam pembahasan yang telah dilakukan untuk peningkatan status UKK Mempawah menjadi Kantor Imigrasi Kelas III TPI Mempawah dengan berbagai pertimbangan, diantaranya, sudah disediakan hibah tanah oleh Pemkab Mempawah dan PT. Pelindo sudah mulai beroperasi di Pelabuhan Internasional Kijing pada Tahun 2025.

Selain itu, Kanim Pontianak sudah mempunyai MoU dengan Pemkab Mempawah sampai dengan tahun 2025 yang berisikan teknis kerja sama terkait dengan pembangunan UKK.

"Kami juga sudah menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi terkait permohonan peningkatan UKK Mempawah menjadi Kanim Kelas III Mempawah dan PLB Jagoi Babang menjadi Kanim Kelas III TPI Jagoi Babang," katanya.

Tito juga mengharapkan Kanim Kelas I TPI Pontianak tetap melaksanakan proses pembangunan Rehabilitasi Gedung Kanim Kelas I TPI Pontianak bersamaan dengan proses peningkatan UKK Mempawah menjadi Kanim Kelas III TPI Mempawah.

Kanim Kelas I TPI Pontianak dapat segera menindaklanjuti rekomendasi dari Dinas PUPR Provinsi Kalbar terkait dengan proses rehabilitasi gedung Kanim Kelas I TPI Pontianak.

"Dan berdasarkan hasil rekomendasi tersebut dapat segera mengajukan anggaran belanja tambahan (ABT) ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk proses sewa gedung kantor selama proses rehabilitasi dilaksanakan," katanya.


Baca juga: Pembuatan paspor di Imigrasi Pontianak meningkat jelang ramadhan




 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024