Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) meringkus seorang pria yang diduga melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kota Manado dan sekitarnya.
"Pria berinisial VA, 26 tahun, ditangkap di sebuah rumah kos di Kelurahan Sarongsong Dua, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, di Manado, Rabu.
Pria yang berdomisili di Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa ini ditangkap beserta sejumlah barang bukti.
"Sejumlah barang bukti yang diamankan, yaitu 45 paket sabu dengan berat bersih 21,26 gram, satu buah handphone, satu buah tas kosmetik, empat buah korek api, dua buah pipet kaca, dan dua buah alat hisap," kata Michael.
Penangkapan terhadap terduga pengedar tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu
"Setelah didalami, diketahui bahwa modus dari pelaku yaitu setelah mengambil dan menerima sabu-sabu tersebut akan diedarkan kembali di wilayah Manado dan sekitarnya sesuai arahan dan petunjuk dari seorang pria yang berada di Gorontalo," katanya.
Hasil interogasi, pelaku mengaku sudah dua kali menerima, menjual dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
"Pelaku menerima sabu-sabu yang sudah dikemas menjadi paket kecil, kemudian diletakkan di suatu titik untuk dijemput pembeli. Pelaku mengaku mendapatkan keuntungan Rp50 ribu per paket dan juga mendapat sabu untuk digunakan," katanya.
Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto, mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Direktorat Resnarkoba Polda Sulut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Ia mengimbau kepada masyarakat agar waspada dengan penyalahgunaan narkoba serta berperan aktif mencegah dan mensosialisasikan bahaya narkoba terutama pada lingkungan keluarga dan orang-orang terdekat di sekitarnya.
"Masyarakat juga dapat melaporkan ke pihak kepolisian apabila mendapati peredaran narkoba di lingkungannya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Pria berinisial VA, 26 tahun, ditangkap di sebuah rumah kos di Kelurahan Sarongsong Dua, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, di Manado, Rabu.
Pria yang berdomisili di Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa ini ditangkap beserta sejumlah barang bukti.
"Sejumlah barang bukti yang diamankan, yaitu 45 paket sabu dengan berat bersih 21,26 gram, satu buah handphone, satu buah tas kosmetik, empat buah korek api, dua buah pipet kaca, dan dua buah alat hisap," kata Michael.
Penangkapan terhadap terduga pengedar tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu
"Setelah didalami, diketahui bahwa modus dari pelaku yaitu setelah mengambil dan menerima sabu-sabu tersebut akan diedarkan kembali di wilayah Manado dan sekitarnya sesuai arahan dan petunjuk dari seorang pria yang berada di Gorontalo," katanya.
Hasil interogasi, pelaku mengaku sudah dua kali menerima, menjual dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
"Pelaku menerima sabu-sabu yang sudah dikemas menjadi paket kecil, kemudian diletakkan di suatu titik untuk dijemput pembeli. Pelaku mengaku mendapatkan keuntungan Rp50 ribu per paket dan juga mendapat sabu untuk digunakan," katanya.
Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto, mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Direktorat Resnarkoba Polda Sulut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Ia mengimbau kepada masyarakat agar waspada dengan penyalahgunaan narkoba serta berperan aktif mencegah dan mensosialisasikan bahaya narkoba terutama pada lingkungan keluarga dan orang-orang terdekat di sekitarnya.
"Masyarakat juga dapat melaporkan ke pihak kepolisian apabila mendapati peredaran narkoba di lingkungannya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024