Polres Tebo, Jambi, memusnahkan 13 unit rakit dompeng dalam razia aktivitas penambangan emas tanpa izin atau ilegal di Desa Teluk Singkawang, Kecamatan Sumay.
Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jambi, Senin, mengatakan penindakan ini dilakukan mengantisipasi kerusakan lahan di sepanjang aliran sungai serta menjaga ekosistem sekitar.
Dalam razia penambangan emas tanpa izin yang dilakukan Senin (27/5) itu, polisi menemukan13 unit rakit dompeng.
13 unit rakit ini ditemukan oleh tim satu sebanyak 11 rakit dan tim dua sebanyak dua unit rakit. Belasan rakit ini diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Saat ditemukan, rakit-rakit tersebut sudah ditinggalkan oleh pemilik atau pekerja. Seluruh rakit dimusnahkan dengan cara dibakar untuk mencegah penggunanya kembali.
Selain itu, Unit Tipidter Satreskrim Polres Tebo memasang garis polisi di lokasi tersebut.
Kapolres mengatakan dalam melaksanakan razia tersebut, personel tidak menemukan kendala selama operasi berlangsung.
Sebagai tindak lanjut, Satreskrim Polres Tebo akan memanggil pemilik lahan yang digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Penindakan ini merupakan upaya Polres Tebo dalam menjaga kelestarian lingkungan mencegah kerusakan yang lebih para akibat aktivitas penambangan emas ilegal ini," katanya.
Wayan mengatakan penindakan ini membutuhkan dukungan dari masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Ke depan pemantauan dan penindakan pada aktivitas penambangan emas tanpa izin terus dilakukan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jambi, Senin, mengatakan penindakan ini dilakukan mengantisipasi kerusakan lahan di sepanjang aliran sungai serta menjaga ekosistem sekitar.
Dalam razia penambangan emas tanpa izin yang dilakukan Senin (27/5) itu, polisi menemukan13 unit rakit dompeng.
13 unit rakit ini ditemukan oleh tim satu sebanyak 11 rakit dan tim dua sebanyak dua unit rakit. Belasan rakit ini diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Saat ditemukan, rakit-rakit tersebut sudah ditinggalkan oleh pemilik atau pekerja. Seluruh rakit dimusnahkan dengan cara dibakar untuk mencegah penggunanya kembali.
Selain itu, Unit Tipidter Satreskrim Polres Tebo memasang garis polisi di lokasi tersebut.
Kapolres mengatakan dalam melaksanakan razia tersebut, personel tidak menemukan kendala selama operasi berlangsung.
Sebagai tindak lanjut, Satreskrim Polres Tebo akan memanggil pemilik lahan yang digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Penindakan ini merupakan upaya Polres Tebo dalam menjaga kelestarian lingkungan mencegah kerusakan yang lebih para akibat aktivitas penambangan emas ilegal ini," katanya.
Wayan mengatakan penindakan ini membutuhkan dukungan dari masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Ke depan pemantauan dan penindakan pada aktivitas penambangan emas tanpa izin terus dilakukan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024