Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meminta para orang tua dan pihak sekolah agar lebih mengawasi anak-anak dalam kegiatan belajar mengajar, untuk mencegah anak menjadi obyek kekerasan seksual.
"Agar orang tua dan pihak sekolah, baik kepala sekolah, guru, serta jajaran untuk lebih mengawasi anak-anak di dalam kegiatan belajar mengajar karena anak memiliki kerentanan, sehingga anak kerap kali menjadi obyek kekerasan seksual," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Baru-baru ini terjadi kekerasan seksual terhadap dua anak yang dilakukan oleh seorang oknum guru olahraga di Kota Pariaman, Sumatera Barat.
Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Polres Kota Pariaman.
Pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, sementara kedua korban sudah mendapatkan layanan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Pariaman.
"Kami sangat prihatin dan mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru olahraga di Kota Pariaman. Kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran hak anak dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun," kata Nahar.
Sementara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Pariaman melakukan penelusuran untuk mendalami kemungkinan adanya korban lainnya.
Nahar pun mendorong agar proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan dengan cepat dan adil.
KemenPPPA akan mengawal penanganan kasus ini hingga korban anak mendapatkan keadilan yang semestinya.
"KemenPPPA akan mengawal kasus ini hingga tuntas, terlebih korban masih berusia anak. Semua anak adalah anak kita yang wajib kita jaga dan lindungi bersama," kata Nahar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Agar orang tua dan pihak sekolah, baik kepala sekolah, guru, serta jajaran untuk lebih mengawasi anak-anak di dalam kegiatan belajar mengajar karena anak memiliki kerentanan, sehingga anak kerap kali menjadi obyek kekerasan seksual," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Baru-baru ini terjadi kekerasan seksual terhadap dua anak yang dilakukan oleh seorang oknum guru olahraga di Kota Pariaman, Sumatera Barat.
Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Polres Kota Pariaman.
Pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, sementara kedua korban sudah mendapatkan layanan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Pariaman.
"Kami sangat prihatin dan mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru olahraga di Kota Pariaman. Kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran hak anak dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun," kata Nahar.
Sementara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Pariaman melakukan penelusuran untuk mendalami kemungkinan adanya korban lainnya.
Nahar pun mendorong agar proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan dengan cepat dan adil.
KemenPPPA akan mengawal penanganan kasus ini hingga korban anak mendapatkan keadilan yang semestinya.
"KemenPPPA akan mengawal kasus ini hingga tuntas, terlebih korban masih berusia anak. Semua anak adalah anak kita yang wajib kita jaga dan lindungi bersama," kata Nahar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024