Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menetapkan seorang tersangka berinisial FLM terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana desa di Desa Tekalong Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu.

"Tersangka menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi sehingga menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp354,7 juta," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rinto Sihombing, kepada ANTARA, di Putussibau Kapuas Hulu, Rabu.

Rinto mengatakan dari hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka FLM yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Tekalong terduga menyalahgunakan kekuasaannya dan melakukan tindak pidana korupsi dengan tidak melaksanakan beberapa kegiatan (fiktif) dalam pengelolaan dana desa Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2020.

Pada Tahun 2024, Desa Tekalong mendapatkan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) sebesar Rp1,1 miliar, Tahun 2019 sebesar Rp1,3 miliar dan Tahun 2020 sebesar Rp1,5 miliar.

"Anggaran itu semuanya sudah masuk ke rekening desa, tetapi oleh tersangka sejumlah kegiatan tidak dilaksanakan dan kegiatan lainnya dilaksanakan, namun tidak selesai," jelas Rinto.

Dari penanganan kasus tersebut, Polres Kapuas Hulu telah melakukan koordinasi dengan pihak Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi Kalimantan Barat untuk menghitung kerugian negara.

Berdasarkan auditor perhitungan kerugian Keuangan negara (PKKN) dan ahli pidana dalam kasus dana desa di Desa Tekalong ditemukan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp354,7 juta.

"Tersangka telah mengakui perbuatannya dan saat ini tersangka ditahan di Polres Kapuas Hulu," katanya.

Dalam kasus tersebut Polres Kapuas Hulu menjerat tersangka dengan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal hukuman yaitu 20 tahun penjara.

"Semua berkas sudah dinyatakan lengkap termasuk alat dan barang bukti, sehingga dalam waktu dekat kasus tersebut akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu untuk proses hukum lebih lanjut," kata Rinto.
 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024