Satpol PP Pemerintah Kota Pontianak menggencarkan razia permainan layang - layang (layangan) karena dapat mengancam jiwa karena tali yang bisa mengganggu lalu lintas atau menjadi perantara arus listrik karena menggunakan kawat yang bisa menyetrum warga.

"Maraknya permainan layangan belakangan menimbulkan beberapa korban akibat terkena tali layangan yang melintang di jalanan. Itu bisa memakan korban dan perlu dicegah, " ujar Kepala Satpol PP Kota Pontianak Sudiantoro di Pontianak, Minggu.

Ia menambahkan bahwa razia yang kadang juga melibatkan TNI menyasar para pemain dan toko yang menjual layangan. Dalam sekali razia bisa mendapatkan puluhan layangan yang berhasil diamankan. Pelakunya diberikan peringatan hingga bisa disanksi tegas.

"Permainan layangan di wilayah Kota Pontianak dilarang sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman masyarakat, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, " katanya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya hampir setiap hari turun merazia layangan dan menyita layangan yang dijual.

Menurutnya, penertiban ini tidak akan maksimal apabila tanpa peran aktif masyarakat dalam mencegah permainan layangan di wilayahnya. Apalagi anggota Satpol PP Kota Pontianak terbatas jumlahnya sehingga tidak bisa menjangkau seluruh titik lokasi permainan layangan yang menyebar di beberapa kecamatan.

“Oleh sebab itu, kami mengimbau dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi wilayahnya, apabila ada yang bermain layangan, RT atau RW setempat bisa menegur agar mereka tidak bermain layangan,” kata dia.

 

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024