Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Manokwari Rustam Effendi menyatakan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) harus berbasis domisili kepala keluarga (KK).
"Karena Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sudah by name by address, itu yang kami koordinasikan pada KPU saat rapat koordinasi teknis (rakornis) data pemilih Pilkada 2024," kata Rustam di Manokwari, Senin.
Ia mengatakan, coklit berdasarkan KK tersebut untuk mencegah terjadinya data pemilih ganda dalam daftar pemilih tetap (DPT) karena saat ini pemilih menggunakan asas de jure.
Dengan asas de jure (sesuai hukum), artinya pemilih yang didata sesuai dengan kepemilikan alamat yang tertuang di KTP elektronik bukan berdasarkan di mana dia tinggal (de facto) saja.
Petugas pantarlih dalam melakukan coklit harus mengecek langsung dari rumah ke rumah sesuai penempatan tugasnya. Dalam pengecekan itu jika ada penduduk yang memiliki KTP dari daerah lain maka tidak usah di data.
"Selama belum merubah domisili di KTP, petugas pantarlih tidak boleh data dia, tapi petugas pantarlih harus masuk dari rumah ke rumah untuk mengecek mengecek tiap KK," katanya.
Ia menjelaskan, dengan digunakannya asas de jure pada Pemilu 2024 baik pilpres maupun pilkada seharusnya tidak ada data pemilih ganda.
Baca juga: Penyandang disabilitas menjadi petugas pantarlih di KKU
Dengan asas de jure sama saja memicu warga untuk membuat atau merubah KTP sesuai domisili dia tinggal supaya dapat memilih ke TPS sesuai KTP.
Ia menambahkan, DP4 untuk Kabupaten Manokwari berjumlah 135.808 orang, namun setelah dilakukan coklit oleh pantarlih maka DPT bisa lebih banyak dari itu.
Pihaknya juga sudah menyerahkan data agregat wajib KTP di Manokwari semester II tahun 2023 yang berjumlah 141 ribu orang kepada KPU. Data agregat penduduk itu bisa dijadikan patokan dalam pemutakhiran data maupun coklit pantarlih.
"Kalau DPT di bawah 141 ribu tidak heran karena masih bisa disinkronkan. Tapi kalau jumlah DPT lebih dari 141 ribu maka patut dipertanyakan data dari mana karena diperkirakan ada data ganda," katanya.
Menurutnya, pantarlih dalam melakukan coklit harus betul-betul turun ke lapangan, sehingga tidak lagi ditemukan data pemilih ganda pada DPT. Saat pantarlih melakukan pemutakhiran kemudian ditemukan data ganda maka data tersebut harus dihapus.
Baca juga: KPU Supiori-Papua siapkan petugas pantarlih di pulau 3T
Baca juga: Pantarlih harus mampu gunakan teknologi informatika
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Karena Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sudah by name by address, itu yang kami koordinasikan pada KPU saat rapat koordinasi teknis (rakornis) data pemilih Pilkada 2024," kata Rustam di Manokwari, Senin.
Ia mengatakan, coklit berdasarkan KK tersebut untuk mencegah terjadinya data pemilih ganda dalam daftar pemilih tetap (DPT) karena saat ini pemilih menggunakan asas de jure.
Dengan asas de jure (sesuai hukum), artinya pemilih yang didata sesuai dengan kepemilikan alamat yang tertuang di KTP elektronik bukan berdasarkan di mana dia tinggal (de facto) saja.
Petugas pantarlih dalam melakukan coklit harus mengecek langsung dari rumah ke rumah sesuai penempatan tugasnya. Dalam pengecekan itu jika ada penduduk yang memiliki KTP dari daerah lain maka tidak usah di data.
"Selama belum merubah domisili di KTP, petugas pantarlih tidak boleh data dia, tapi petugas pantarlih harus masuk dari rumah ke rumah untuk mengecek mengecek tiap KK," katanya.
Ia menjelaskan, dengan digunakannya asas de jure pada Pemilu 2024 baik pilpres maupun pilkada seharusnya tidak ada data pemilih ganda.
Baca juga: Penyandang disabilitas menjadi petugas pantarlih di KKU
Dengan asas de jure sama saja memicu warga untuk membuat atau merubah KTP sesuai domisili dia tinggal supaya dapat memilih ke TPS sesuai KTP.
Ia menambahkan, DP4 untuk Kabupaten Manokwari berjumlah 135.808 orang, namun setelah dilakukan coklit oleh pantarlih maka DPT bisa lebih banyak dari itu.
Pihaknya juga sudah menyerahkan data agregat wajib KTP di Manokwari semester II tahun 2023 yang berjumlah 141 ribu orang kepada KPU. Data agregat penduduk itu bisa dijadikan patokan dalam pemutakhiran data maupun coklit pantarlih.
"Kalau DPT di bawah 141 ribu tidak heran karena masih bisa disinkronkan. Tapi kalau jumlah DPT lebih dari 141 ribu maka patut dipertanyakan data dari mana karena diperkirakan ada data ganda," katanya.
Menurutnya, pantarlih dalam melakukan coklit harus betul-betul turun ke lapangan, sehingga tidak lagi ditemukan data pemilih ganda pada DPT. Saat pantarlih melakukan pemutakhiran kemudian ditemukan data ganda maka data tersebut harus dihapus.
Baca juga: KPU Supiori-Papua siapkan petugas pantarlih di pulau 3T
Baca juga: Pantarlih harus mampu gunakan teknologi informatika
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024