Polisi melakukan observasi psikiatri terhadap KS (17) dan PA (16) dua anak yang berkonflik dengan hukum karena membunuh ayah kandungnya S (55).

"Saat ini, anak KS dan anak PA sedang menjalani observasi psikiatri di Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk mendalami kesehatan mental psikologis kejiwaan keduanya, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Selasa.
 
Selain itu menurut Ade Ary sang kakak yakni KS menjalani pemeriksaan oleh penyidik dengan tidak melibatkan adiknya, PA.
 
"Memang ada penyampaian dari anak KS untuk tidak melibatkan adiknya, tapi penyidik tetap berpihak pada fakta, berpegang pada fakta peristiwa yang terjadi, sehingga anak PA ditetapkan (tersangka), " katanya.
 
Ade Ary juga menyebutkan fakta yang terungkap bahwa KS ini yang merencanakan pembunuhan terhadap ayahnya.
 
"Anak KS menyampaikan ke adiknya yaitu anak PA 'nanti kamu melakukan ini, saya melakukan ini' " kata Ade Ary menirukan ucapan KS.
 
"Anak PA berperan memukul kepala korban dua kali dengan kayu papan cucian kemudian anak KS diduga menusuk korban  dua kali dengan pisau dapur, " sambungnya.
 
Pelaku pembunuhan terhadap pedagang perabotan di Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu (22/6) dini hari, bertambah satu orang sehingga total menjadi dua orang tersangka.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebutkan, Selasa, setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kembali bahwa KS (17) yang sebelumnya berstatus anak berkonflik dengan hukum (ABH) atau tersangka diketahui keluar dari TKP pembunuhan bersama adiknya saudari PA (16).
 
"Setelah dilakukan pendalaman, pemeriksaan intensif pendekatan oleh penyidik Polwan, ini ditemukan fakta dan bukti bahwa saudari PA atau adik dari KS juga ditetapkan sebagai ABH atau tersangka karena diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap S (55), " ucapnya.
 
Ade Ary menjelaskan terhadap mereka berdua dijerat pasal 340 KUHP itu tentang pembunuhan berencana subsider 338 KUHP tentang pembunuhan.
 
"Pasal 340 itu ancamannya maksimal 20 tahun, pasal 338 itu ancamannya maksimal 15 tahun, " katanya.


Baca juga: Polisi tangani kasus anak bunuh ayah kandung di Banten


 

Pewarta: Ilham Kausar

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024