Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat mengevakuasi satu individu bayi orangutan (Pongo pygmaeus) yang ditemukan dan diserahkan warga Desa Mata-mata, Kabupaten Kayong Utara.
“Kami bersama tim gabungan mengevakuasi satu individu bayi orangutan dari warga Desa Mata-mata Kayong Utara,” kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Ketapang BKSDA Kalbar, Birawa di Pontianak, Rabu.
Ia mengatakan, satu individu bayi orangutan ditemukan warga saat mencari ikan di Hulu Sungai Mata-mata di sekitar hutan.
Menurutnya, warga yang menemukan bayi orangutan itu tidak menemukan keberadaan induk orangutan tersebut. Karena itu, mereka berinisiatif menyelamatkan bayi orangutan tersebut dan dibawa ke desa.
Selanjutnya warga yang menemukan bayi orangutan menghubungi petugas Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Ketapang Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat melalui anggota brigade KPH Kayong.
“Lokasi penemuan bayi orangutan ini dijangkau selama tiga jam perjalanan menggunakan sampan dari Desa Mata-mata dan mereka menemukan bayi orangutan ini di tepi Sungai Staman,” katanya.
Saat ini, kata dia, petugas sedang memverifikasi lokasi penemuan bayi orangutan tersebut yang diperkirakan berada di bentang alam Hutan Lindung Sungai Paduan.
Proses penyerahan oleh warga kepada BKSDA Kalimantan Barat disaksikan oleh petugas Balai Taman Nasional Gunung Palung (Tanagupa) dan KPH Kayong.
Setelah penyerahan, dokter hewan dari Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi (YIARI) melakukan pemeriksaan dan bayi orangutan tersebut diperkirakan berumur 10 bulan, berjenis kelamin jantan dan secara umum dalam kondisi sehat.
Selanjutnya bayi orangutan tersebut dibawa ke pusat rehabilitasi YIARI di Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses rehabilitasi sebagai tahapan pelepasliaran.
Kepala Balai Tanagupa, Himawan Sasongko mengapresiasi kesadaran masyarakat untuk menyelamatkan dan menyerahkan bayi orangutan tersebut kepada petugas berwenang. Tindakan warga ini menurutnya menjadi bukti bahwa warga sudah memahami pentingnya melindungi dan melestarikan orangutan.
“Orangutan adalah satwa yang dilindungi dan tidak diperbolehkan untuk dipelihara apalagi diperjualbelikan,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024