Dua wartawan Maluku Utara melaporkan sejumlah oknum Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Maluku Utara (Malut) ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) karena menghalang-halangi tugas wartawan saat meliput sidang korupsi dengan terdakwa mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba.
"Laporan tersebut dimasukkan dua wartawan yang menjadi korban yakni Aksal Muin dan Saha Boamona di Polda Malut," kata Tim Penasehat Hukum (PH), Mirjan Marsaoly dan Abdullah Ismail di Ternate, Jumat.
Menurut dia, kejadian kekerasan dan perampasan handphone itu saat korban menjalani tugas peliputan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Kedua korban yang merupakan jurnalis itu mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat meliput sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) (25/7/2024).
Mirjan Marsaoly kepada wartawan mengaku laporan ke SPKT Polda Malut atas dugaan menghalangi kerja dan intimidasi terhadap jurnalis saat liputan.
Intimidasi ini, kata Mirjan, dilakukan oknum Polairud setelah saksi Eliya Gabrina Bachmid yang juga istri Wadir Polairud Polda Malut, AKBP Eddy Daulay, keluar dari ruangan sidang setelah selesai memberikan keterangan.
Ketika saksi Eliya dan Olivia keluar dari ruang sidang, rekan-rekan wartawan mengambil gambar atau foto.
"Namun, dihalangi oleh oknum anggota Polairud dan merampas handphone wartawan hingga terjadi kekerasan," jelasnya.
Peristiwa ini, kata Mirjan, sangat disayangkan karena jelas dalam Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 menjelaskan kerja pers dijamin. Begitu juga dalam Pasal 18, setiap orang yang mencoba menghalangi, mengintimidasi pekerjaan jurnalis dipidana penjara selama 2 tahun dan disesali tindakan oknum ini.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dua wartawan Maluku Utara laporkan oknum anggota Polairud ke Mapolda
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Laporan tersebut dimasukkan dua wartawan yang menjadi korban yakni Aksal Muin dan Saha Boamona di Polda Malut," kata Tim Penasehat Hukum (PH), Mirjan Marsaoly dan Abdullah Ismail di Ternate, Jumat.
Menurut dia, kejadian kekerasan dan perampasan handphone itu saat korban menjalani tugas peliputan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Kedua korban yang merupakan jurnalis itu mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat meliput sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) (25/7/2024).
Mirjan Marsaoly kepada wartawan mengaku laporan ke SPKT Polda Malut atas dugaan menghalangi kerja dan intimidasi terhadap jurnalis saat liputan.
Intimidasi ini, kata Mirjan, dilakukan oknum Polairud setelah saksi Eliya Gabrina Bachmid yang juga istri Wadir Polairud Polda Malut, AKBP Eddy Daulay, keluar dari ruangan sidang setelah selesai memberikan keterangan.
Ketika saksi Eliya dan Olivia keluar dari ruang sidang, rekan-rekan wartawan mengambil gambar atau foto.
"Namun, dihalangi oleh oknum anggota Polairud dan merampas handphone wartawan hingga terjadi kekerasan," jelasnya.
Peristiwa ini, kata Mirjan, sangat disayangkan karena jelas dalam Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 menjelaskan kerja pers dijamin. Begitu juga dalam Pasal 18, setiap orang yang mencoba menghalangi, mengintimidasi pekerjaan jurnalis dipidana penjara selama 2 tahun dan disesali tindakan oknum ini.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dua wartawan Maluku Utara laporkan oknum anggota Polairud ke Mapolda
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024