Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat membentuk tim komando satuan tugas (Satgas) untuk penanggulangan bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di daerah tersebut.
"Satgas penanggulangan karhutla perlu segera dibentuk hingga ke kecamatan dan desa sebab saat ini memasuki musim kemarau dan musim berladang," kata Asisten I Sekretariat Daerah Kapuas Hulu Iwan Setiawan, di Putussibau Kapuas Hulu, Jumat.
Iwan Setiawan menyampaikan upaya pencegahan dengan sosialisasi mesti terus digencarkan dengan melibatkan semua pihak, baik instansi pemerintahan, lembaga swasta perusahaan serta elemen masyarakat.
Menurutnya, menindaklanjuti Peraturan Gubernur Kalimantan Barat, Bupati Kapuas Hulu juga sudah mengeluarkan surat keputusan terkait ketentuan pembakaran terbatas dan terkendali.
"Aturan itu yang disosialisasikan agar masyarakat yang bertani tradisional atau berladang mendapatkan pemahaman tentang adanya pembatasan pembakaran," katanya.
Ia menjelaskan pemerintah daerah melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kapuas Hulu sudah sering kali memberikan sosialisasi serta pelatihan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
"Di tingkat desa itu ada juga kelompok sadar api, bisa diberdayakan untuk turut serta menanggulangi karhutla," ucapnya.
Iwan juga berpesan agar semua pihak yang terlibat dalam Tim Komandan Satgas Karhutla selalu menjaga kekompakan dan meningkatkan koordinasi untuk mempermudah upaya penanggulangan karhutla.
Ia berharap agar lapisan masyarakat juga turut serta mengantisipasi sehingga tidak terjadi karhutla yang bisa menimbulkan dampak kabut asap.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Satgas penanggulangan karhutla perlu segera dibentuk hingga ke kecamatan dan desa sebab saat ini memasuki musim kemarau dan musim berladang," kata Asisten I Sekretariat Daerah Kapuas Hulu Iwan Setiawan, di Putussibau Kapuas Hulu, Jumat.
Iwan Setiawan menyampaikan upaya pencegahan dengan sosialisasi mesti terus digencarkan dengan melibatkan semua pihak, baik instansi pemerintahan, lembaga swasta perusahaan serta elemen masyarakat.
Menurutnya, menindaklanjuti Peraturan Gubernur Kalimantan Barat, Bupati Kapuas Hulu juga sudah mengeluarkan surat keputusan terkait ketentuan pembakaran terbatas dan terkendali.
"Aturan itu yang disosialisasikan agar masyarakat yang bertani tradisional atau berladang mendapatkan pemahaman tentang adanya pembatasan pembakaran," katanya.
Ia menjelaskan pemerintah daerah melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kapuas Hulu sudah sering kali memberikan sosialisasi serta pelatihan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
"Di tingkat desa itu ada juga kelompok sadar api, bisa diberdayakan untuk turut serta menanggulangi karhutla," ucapnya.
Iwan juga berpesan agar semua pihak yang terlibat dalam Tim Komandan Satgas Karhutla selalu menjaga kekompakan dan meningkatkan koordinasi untuk mempermudah upaya penanggulangan karhutla.
Ia berharap agar lapisan masyarakat juga turut serta mengantisipasi sehingga tidak terjadi karhutla yang bisa menimbulkan dampak kabut asap.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024