Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mendalami keterangan 6 remaja yang diduga terlibat dalam aksi penyebaran video syur seorang pelajar yang sedang berhubungan badan.

Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Mataram Ipda Andi Rossi di Mataram, Selasa, menyampaikan, pendalaman keterangan ini merupakan tindak lanjut adanya laporan pengaduan keluarga korban.

"Jadi, proses hukum yang kami lakukan terhadap 6 remaja ini merupakan tindak lanjut laporan pengaduan keluarga korban yang berkaitan dengan persoalan undang-undang ITE (informasi dan transaksi elektronik)," kata Andi.

Adapun 6 remaja yang menjalani pemeriksaan tersebut berinisial ARM, M, SF, AR, AA, dan LA. Polisi mengamankan mereka pada Senin (5/8) di Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa.

Andi mengatakan, dasar pihaknya mengamankan 6 remaja ini berdasarkan hasil penyelidikan yang mengungkap adanya indikasi keterlibatan dalam menyebarkan video syur korban.

"Jadi, dari penyelidikan yang kami lakukan, ada beberapa dari remaja ini yang diduga terlibat dalam penyebaran video melalui media sosial," ujarnya.

Lebih lanjut, Andi menyampaikan bahwa 6 remaja tersebut kini masih berstatus saksi dari proses penyidikan kepolisian.

"Semua (6 remaja) masih berstatus saksi. Nanti, kalau sudah ketemu perannya baru kami gelar dan tentukan status dari mereka," ucap dia.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024