Penyidik pegawai negeri sipil dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara menyerahkan seorang tersangka pengemplang pajak yang berprofesi sebagai pengusaha asal Sekongkang berinisial ZA berikut barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara (DJP Nusra) Samingun dalam keterangannya di Mataram, Jumat, menyampaikan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.

"Jadi, penyerahan ini adalah tahap dua tindak lanjut berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti," kata Samingun.

Ia menjelaskan tindak pidana yang dilakukan ZA dalam kasus ini terkait ketidakpatuhan dalam menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp595 juta.

Perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara itu berlangsung selama masa pajak Januari hingga Desember 2018 ketika PT SBS menjadi rekanan PT Amman Mineral.

Meski PT Amman Mineral telah melakukan pembayaran atas 41 faktur pajak, termasuk PPN 10 persen, PT SBS tidak pernah melakukan penyetoran PPN yang seharusnya.

"Hal itu menyebabkan laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) tahunan masa PPN menunjukkan nilai nihil," ujarnya.

Ia menambahkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumbawa Besar telah melakukan berbagai upaya untuk menagih pajak yang terutang, termasuk mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan Keterangan (SP2DK) pada tahun 2019.

Namun demikian, ZA tidak pernah menghadiri undangan konseling tersebut hingga pada akhirnya Kantor Wilayah DJP Nusra mengambil langkah penyidikan atas kasus tersebut.

Samingun mengatakan sebagai upaya penggantian kerugian keuangan negara, pihaknya telah melakukan penyitaan aset milik ZA. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Izin Sita dari Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang mencakup properti senilai Rp501.300.000.

"Proses hukum itu merujuk pada ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan," ucapnya.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024