Ending (68), seorang warga di desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, korban penyerobotan dan pemalsuan surat tanah oleh kepala desanya meminta agar aparat penegak hukum (APH) untuk memberikan tindakan hukum berat sesuai Undang-undang yang berlaku.
"Kami rugi sampai Rp2 miliar lebih. Saya kaget kok bisa, seketika semua dokumen hingga sertifikat tanah itu diubah atas nama Tumpang (kepala desa Wanakerta, Red), makanya saya mau dia dipenjara dan dihukum berat," ungkap Endang kepada awak media di Tangerang, Minggu.
Secara pribadi, ia menyatakan tidak akan mau menempuh jalur restorative justice atau berdamai dengan mencabut laporan. Karena pelaku sebagai kades disinyalir ingin berdamai agar bisa lepas dari jeratan hukum.
"Kalaupun nanti ada hal-hal lain, kami akan mengadu ke Kementerian ATR dan juga Presiden Jokowi," tegasnya.
Dia menceritakan, kepemilikan lahan seluas 4.000 meter persegi tepatnya di Kampung Sarongge, Desa Wanakerta itu, sudah menjadi miliknya sejak tahun 80-an, yang kemudian dia wariskan kepada sang anak.
Namun, lanjut dia, pada beberapa tahun lalu lahannya telah berubah nama kepemilikan oleh kepala desa ketika ada Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2022 lalu.
"Sebagai kepala desa Tumpang menawari saya ikut program PTSL ini dan dia sebagai koordinator. Dan ketahuannya pada Maret 2024, saya cek ke BPN ternyata tanah saya sudah atas nama Tumpang," ujar Ending.
Ending mengaku, setelah mengetahui perubahan kepemilikan lahan dirinya pun sempat mendatangi Kantor Desa Wanakerta untuk mencari sang kades dan aparat desa yang berwenang, namun tak ada yang mau memberinya penjelasan. Hingga akhirnya, pihaknya melaporkan ke Polda Banten.
"Dulu itu tahun 2014, dia pernah dipenjara juga 4 tahun, sama karena pemalsuan surat tanah, sekarang malah saya yang jadi korbannya. Pokoknya, saya tak gentar, saya enggak mau damai, dia harus dipenjara dan dicopot (jadi kades)," pungkas dia.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Polda Banten telah menangkap Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang bernama Tumpang, sebagai pelaku tindak pidana pemalsuan surat tanah.
Ditreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan mengatakan bahwa pelaku ditangkap pada Senin malam 2 September 2024 tanpa perlawanan.
"Motif tersangka adalah menguntungkan diri sendiri dengan modus membuat atau menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu untuk proses penerbitan Sertifikat Hak Milik," paparnya.
Penangkapan Tumpang ini merupakan rangkaian hasil penyelidikan polisi terkait dengan laporan warga atas nama Nurmalia yang merasa telah dirugikan. Warga Desa Wanakerta itu melaporkan kepala desanya sendiri ke Polda Banten karena mengklaim tanah seluas 4000 meter yang AJB nya atas nama orang tua Nurmalia.
Atas perbuatannya, Polisi menyangkakan dengan Pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun dan atau Pasal 263 dengan ancaman pidana enam tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Kami rugi sampai Rp2 miliar lebih. Saya kaget kok bisa, seketika semua dokumen hingga sertifikat tanah itu diubah atas nama Tumpang (kepala desa Wanakerta, Red), makanya saya mau dia dipenjara dan dihukum berat," ungkap Endang kepada awak media di Tangerang, Minggu.
Secara pribadi, ia menyatakan tidak akan mau menempuh jalur restorative justice atau berdamai dengan mencabut laporan. Karena pelaku sebagai kades disinyalir ingin berdamai agar bisa lepas dari jeratan hukum.
"Kalaupun nanti ada hal-hal lain, kami akan mengadu ke Kementerian ATR dan juga Presiden Jokowi," tegasnya.
Dia menceritakan, kepemilikan lahan seluas 4.000 meter persegi tepatnya di Kampung Sarongge, Desa Wanakerta itu, sudah menjadi miliknya sejak tahun 80-an, yang kemudian dia wariskan kepada sang anak.
Namun, lanjut dia, pada beberapa tahun lalu lahannya telah berubah nama kepemilikan oleh kepala desa ketika ada Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2022 lalu.
"Sebagai kepala desa Tumpang menawari saya ikut program PTSL ini dan dia sebagai koordinator. Dan ketahuannya pada Maret 2024, saya cek ke BPN ternyata tanah saya sudah atas nama Tumpang," ujar Ending.
Ending mengaku, setelah mengetahui perubahan kepemilikan lahan dirinya pun sempat mendatangi Kantor Desa Wanakerta untuk mencari sang kades dan aparat desa yang berwenang, namun tak ada yang mau memberinya penjelasan. Hingga akhirnya, pihaknya melaporkan ke Polda Banten.
"Dulu itu tahun 2014, dia pernah dipenjara juga 4 tahun, sama karena pemalsuan surat tanah, sekarang malah saya yang jadi korbannya. Pokoknya, saya tak gentar, saya enggak mau damai, dia harus dipenjara dan dicopot (jadi kades)," pungkas dia.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Polda Banten telah menangkap Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang bernama Tumpang, sebagai pelaku tindak pidana pemalsuan surat tanah.
Ditreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan mengatakan bahwa pelaku ditangkap pada Senin malam 2 September 2024 tanpa perlawanan.
"Motif tersangka adalah menguntungkan diri sendiri dengan modus membuat atau menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu untuk proses penerbitan Sertifikat Hak Milik," paparnya.
Penangkapan Tumpang ini merupakan rangkaian hasil penyelidikan polisi terkait dengan laporan warga atas nama Nurmalia yang merasa telah dirugikan. Warga Desa Wanakerta itu melaporkan kepala desanya sendiri ke Polda Banten karena mengklaim tanah seluas 4000 meter yang AJB nya atas nama orang tua Nurmalia.
Atas perbuatannya, Polisi menyangkakan dengan Pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun dan atau Pasal 263 dengan ancaman pidana enam tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024