Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas Hulu menyiapkan 4.795 orang petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) yang akan bertugas di 685 tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada Serentak 2024.
"Saat ini masih tahap perekrutan calon KPPS yang dimulai sejak 17 hingga 28 September 2024," kata Ketua KPU Kapuas Hulu Mohammad Yusuf, kepada ANTARA, di Putussibau Kapuas Hulu, Sabtu.
Yusuf mengatakan petugas KPPS tersebut nantinya bertugas di 685 TPS yang tersebar di 278 desa empat kelurahan di 23 kecamatan wilayah Kapuas Hulu.
Perekrutan anggota KPPS Pilkada 2024 itu, saat ini masih tahap perekrutan yang dilakukan oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan sudah di atas 80 persen dari jumlah kebutuhan.
Ia menegaskan seorang anggota KPPS dituntut memiliki integritas dalam melaksanakan tugas dan tidak boleh terlibat ataupun masuk dalam kepengurusan partai politik minimal lima tahun terakhir.
Selain itu, bukan anggota TNI dan Polri serta tidak dalam suatu ikatan perkawinan.
"Anggota KPPS minimal tamat SMA dan tinggal di sekitar TPS setempat," katanya.
Yusuf berharap dalam perekrutan KPPS dilakukan dengan selektif sesuai ketentuan untuk mewujudkan pilkada yang adil, jujur dan berintegritas, sebab KPPS salah satu ujung tombak dalam penyelenggara pemilu.
"Tentu kami akan terus mengawasi dan mengingatkan agar seluruh jajaran penyelenggara pilkada mengedepankan integritas dalam bertugas," kata Yusuf.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Saat ini masih tahap perekrutan calon KPPS yang dimulai sejak 17 hingga 28 September 2024," kata Ketua KPU Kapuas Hulu Mohammad Yusuf, kepada ANTARA, di Putussibau Kapuas Hulu, Sabtu.
Yusuf mengatakan petugas KPPS tersebut nantinya bertugas di 685 TPS yang tersebar di 278 desa empat kelurahan di 23 kecamatan wilayah Kapuas Hulu.
Perekrutan anggota KPPS Pilkada 2024 itu, saat ini masih tahap perekrutan yang dilakukan oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan sudah di atas 80 persen dari jumlah kebutuhan.
Ia menegaskan seorang anggota KPPS dituntut memiliki integritas dalam melaksanakan tugas dan tidak boleh terlibat ataupun masuk dalam kepengurusan partai politik minimal lima tahun terakhir.
Selain itu, bukan anggota TNI dan Polri serta tidak dalam suatu ikatan perkawinan.
"Anggota KPPS minimal tamat SMA dan tinggal di sekitar TPS setempat," katanya.
Yusuf berharap dalam perekrutan KPPS dilakukan dengan selektif sesuai ketentuan untuk mewujudkan pilkada yang adil, jujur dan berintegritas, sebab KPPS salah satu ujung tombak dalam penyelenggara pemilu.
"Tentu kami akan terus mengawasi dan mengingatkan agar seluruh jajaran penyelenggara pilkada mengedepankan integritas dalam bertugas," kata Yusuf.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024