Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memanggil Direktur PT Integra Padma Mandiri Budi Pamungkas (BP) sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi bantuan sosial presiden untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama BP," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Untuk diketahui, Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat Tim Primalayan Teknologi Persada pada tahun 2020 Ivo Wongkaren dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial di lingkungan Kementerian Sosial.

Ivo Wongkaren juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp120.118.816.820,00 dikurangi dengan harta benda milik terdakwa yang sudah disita. Dengan ketentuan apabila sisa uang pengganti tidak dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dilelang atau dipidana selama 5 tahun.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil pimpinan perusahaan terkait korupsi bansos presiden

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024