Pontianak (ANTARA) - Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Siju, mengungkapkan motif atas kasus korupsi pengadaan lahan pembangunan kantor pusat salah satu bank di Kalbar tahun 2015 yang saat ini sudah ada penahanan tiga tersangka utama dalam kasus tersebut.
"Saat ini kami telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan kantor pusat salah satu bank tahun 2015. Penahanan ini setelah motif kasus ini terungkap yaitu menaikkan harga beli hingga ada kelebihan pembayaran dalam transaksi pengadaan tanah yang mencapai Rp30 miliar," kata Siju di Pontianak, Selasa.
Dia menjelaskan, pengadaan lahan tersebut dilakukan dengan total harga nilai beli sebesar Rp99.173.013.750 untuk luas tanah 7.883 meter persegi, namun penyelidikan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menemukan adanya selisih pembayaran yang tidak wajar, yang kini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Kejari Ogan Komering Ulu tetapkan eks Camat Baturaja Barat tersangka korupsi
Dari hasil penyelidikan, Kejati Kalbar menetapkan tiga orang sebagai tersangka antara lain, tersangka dengan inisial S selaku Direktur Utama tahun 2015, kemudian S.I selaku Direktur Umum tahun 2015 dan M.F selaku Ketua Panitia Pengadaan.
Sampai Senin (30/9), dua tersangka, yakni S dan S.I. telah ditahan untuk memudahkan proses hukum, sedangkan M.F. masih dalam proses pemeriksaan.
"Kedua tersangka akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," tuturnya.
Baca juga: Kejati Jatim tetapkan tersangka korupsi dana talangan PT INKA
Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik.
Saju mengatakan, Kejati Kalbar berkomitmen untuk menyelesaikan penyidikan ini dengan adil dan tuntas, serta berharap dapat mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang.
"Kami mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan penggunaan dana publik demi terwujudnya tata kelola yang lebih baik," katanya.