Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan dorongan untuk X memiliki kantor perwakilan di Indonesia diperlukan untuk memberikan keadilan bagi platform-platform digital lainnya yang telah memenuhi kriteria tersebut untuk berusaha di dalam negeri.
Budi mengatakan pihaknya terus berupaya mengedepankan komunikasi agar X bisa memenuhi permintaan memiliki kantor perwakilan di Indonesia.
"Kalau platform yang lain seperti Meta, Google, dan lain-lain udah ada perwakilan di sini masa dia enggak ada sendiri? Iya kan? Nanti kan kita dianggap pemerintah tidak memberikan rasa keadilan dalam berusaha," kata Budi di Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu.
Menurut Budi pihaknya juga bakal memperketat aturan untuk platform digital sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia nantinya diwajibkan memiliki kantor perwakilan di dalam negeri.
Dengan demikian, setiap perusahaan platform digital akan memiliki perwakilan tetap yang bisa diajak untuk berkoordinasi dan berkomunikasi dengan lebih mudah untuk hal-hal yang menyangkut sektor digital Indonesia.
Hal itu juga menjadi bagian dari salah satu aturan turunan yang disiapkan sebagai perpanjangan dari Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Aturan itu akan meneruskan isi dari pasal 40A dari UU nomor 1 tahun 2024 yang menjelaskan diperlukan kebijakan yang memungkinkan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mendapatkan equal level of playing field (kesempatan berusaha atau berinovasi yang sama).
"Tahun ini lah, mudah-mudahan kita bisa menemukan rumusan-rumusan, langkah kebijakan yang akan kita ambil," kata Budi.
Apabila X tidak mau memenuhi persyaratan untuk memiliki perwakilan resmi di Indonesia, bukan tidak mungkin aplikasi tersebut ditutup aksesnya atau diblokir.
Sebelumnya, pada Kamis (3/10) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebutkan platform X menjadi satu-satunya platform media sosial yang beroperasi di Indonesia tapi tidak memiliki kantor perwakilan resmi di dalam negeri.
Maka dari itu, pemerintah Indonesia meminta X untuk bisa memiliki kantor perwakilan resmi di Indonesia agar mempermudah koordinasi dan komunikasi.
"Dia harus punya perwakilan di Indonesia, seharusnya karena dia beroperasi di Indonesia. Apalagi X itu penggunanya 25 juta di Indonesia," kata Budi di Jakarta, Kamis.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
Budi mengatakan pihaknya terus berupaya mengedepankan komunikasi agar X bisa memenuhi permintaan memiliki kantor perwakilan di Indonesia.
"Kalau platform yang lain seperti Meta, Google, dan lain-lain udah ada perwakilan di sini masa dia enggak ada sendiri? Iya kan? Nanti kan kita dianggap pemerintah tidak memberikan rasa keadilan dalam berusaha," kata Budi di Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu.
Menurut Budi pihaknya juga bakal memperketat aturan untuk platform digital sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia nantinya diwajibkan memiliki kantor perwakilan di dalam negeri.
Dengan demikian, setiap perusahaan platform digital akan memiliki perwakilan tetap yang bisa diajak untuk berkoordinasi dan berkomunikasi dengan lebih mudah untuk hal-hal yang menyangkut sektor digital Indonesia.
Hal itu juga menjadi bagian dari salah satu aturan turunan yang disiapkan sebagai perpanjangan dari Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Aturan itu akan meneruskan isi dari pasal 40A dari UU nomor 1 tahun 2024 yang menjelaskan diperlukan kebijakan yang memungkinkan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mendapatkan equal level of playing field (kesempatan berusaha atau berinovasi yang sama).
"Tahun ini lah, mudah-mudahan kita bisa menemukan rumusan-rumusan, langkah kebijakan yang akan kita ambil," kata Budi.
Apabila X tidak mau memenuhi persyaratan untuk memiliki perwakilan resmi di Indonesia, bukan tidak mungkin aplikasi tersebut ditutup aksesnya atau diblokir.
Sebelumnya, pada Kamis (3/10) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebutkan platform X menjadi satu-satunya platform media sosial yang beroperasi di Indonesia tapi tidak memiliki kantor perwakilan resmi di dalam negeri.
Maka dari itu, pemerintah Indonesia meminta X untuk bisa memiliki kantor perwakilan resmi di Indonesia agar mempermudah koordinasi dan komunikasi.
"Dia harus punya perwakilan di Indonesia, seharusnya karena dia beroperasi di Indonesia. Apalagi X itu penggunanya 25 juta di Indonesia," kata Budi di Jakarta, Kamis.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024