Kepolisian Daerah Bali menyebutkan pasangan suami isteri Anak Agung Ketut Nengah Agung Setyawan yang ditemukan tewas bersama isterinya di dalam kamar di Jalan Kebo Iwa, Desa Padangsambian Kaja, Denpasar Barat (23/9) dinyatakan positif menggunakan narkoba.
 
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan saat ditemui di Mapolda Bali, Rabu.
 
"Di lokasi kejadian, kami temukan narkoba. Dan hasil tes rambut keduanya juga positif mengandung narkoba," katanya.
 
Namun, mantan Kapolresta Denpasar itu belum dapat memastikan jenis narkoba apa yang dikonsumsi oleh pasutri itu. "Kalau untuk jenis narkoba, saya cek lagi supaya tidak salah," katanya.
 
Penyebab kematian kedua korban juga diduga kuat akibat dari mengonsumsi narkoba tersebut sehingga menimbulkan perkelahian atau bunuh diri, sebab jenazah kedua korban ditemukan di dalam kamar dengan posisi pintu kamar terkunci dari dalam.
 
"Tidak ada orang lain di dalam kamar itu karena terkunci dari dalam. Bisa jadi, efek dari narkoba itu kemudian terjadinya pertengkaran kemudian melakukan pembunuhan dan bunuh diri," katanya.
 
Hanya saja, kata dia, siapa yang sebagai pelaku pembunuhan tidak diketahui secara pasti karena hanya kedua pasutri itu yang ada dalam kamar. Karena itu, hasil penyelidikan Polda Bali menyimpulkan satu orang yang membunuh kemudian bunuh diri.
 
"Kemungkinan besar dia (Gung Balang) yang bunuh isterinya lalu bunuh diri. Kecil kemungkinan isterinya yang bunuh dia kemudian bunuh diri. Tapi kita tidak tahu pasti," katanya.
 
Sebelumnya, Polda Bali menyatakan jenazah kedua korban pertama kali ditemukan oleh anak kandung mereka, setelah membuka pintu kamar kedua orang tuanya itu secara paksa.
 
Dari hasil pemeriksaan medis, pada tubuh kedua korban terdapat sejumlah luka terbuka akibat terkena senjata tajam.

Pewarta: Rolandus Nampu

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024