Dua orang narapidana kasus terorisme (napiter) yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ngawi, Jawa Timur, mendapatkan pembebasan bersyarat karena dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Ngawi Widha Indra Kusumajaya mengatakan kedua napiter tersebut adalah FM (39) warga Sidoarjo dan ES (56) warga Kota Surabaya.
"Keduanya masing-masing divonis hukuman 4 tahun dan 3,5 tahun. Keduanya telah menjalani dua per tiga masa tahanan sehingga mendapatkan bebas bersyarat," ujarnya di Ngawi, Kamis.
Sesuai data, kedua napiter tersebut merupakan Jaringan Kelompok Jamaah Islamiyah. Keduanya menjalani masa tahanan sejak tahun 2021.
Baca juga: Peparnas 2024 berjalan aman berkat partisipasi seluruh pihak
Selama menjalani masa hukuman, mereka dinilai berkelakuan baik serta sudah mengucapkan ikrar dan janji setia kepada NKRI. Meski begitu, karena bukan bebas murni, maka keduanya masih tetap diwajibkan melakukan wajib lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya.
"Untuk keperluan bebas bersyarat, kedua napiter ini juga mengurus surat pengawasan di Kantor Kejaksaan Negeri Ngawi," kata dia.
Widha menjelaskan dengan pemberian bebas bersyarat pada warga binaan atau narapidana kasus terorisme tersebut maka program deradikalisasi yang dijalankan di lapas setempat memberikan hasil.
Sebelum mendapatkan kebebasan bersyarat, FM dan ES telah mengikuti berbagai program pembinaan di lapas setempat, meliputi kegiatan keagamaan, konseling, deradikalisasi, serta pelatihan keterampilan.
"Kami berharap setelah bebas, yang bersangkutan dapat kembali ke masyarakat dan menjadi warga negara yang baik serta menjauhi segala bentuk tindakan yang bertentangan dengan hukum dan norma sosial," katanya.
Sementara, saat proses pembebasan bersyarat, kedua napiter tersebut tetap mendapatkan pengawalan dari tim Densus 88 Mabes Polri.
Baca juga: Persona non grata Sekjen PBB serangan bagi tatanan dunia
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Ngawi Widha Indra Kusumajaya mengatakan kedua napiter tersebut adalah FM (39) warga Sidoarjo dan ES (56) warga Kota Surabaya.
"Keduanya masing-masing divonis hukuman 4 tahun dan 3,5 tahun. Keduanya telah menjalani dua per tiga masa tahanan sehingga mendapatkan bebas bersyarat," ujarnya di Ngawi, Kamis.
Sesuai data, kedua napiter tersebut merupakan Jaringan Kelompok Jamaah Islamiyah. Keduanya menjalani masa tahanan sejak tahun 2021.
Baca juga: Peparnas 2024 berjalan aman berkat partisipasi seluruh pihak
Selama menjalani masa hukuman, mereka dinilai berkelakuan baik serta sudah mengucapkan ikrar dan janji setia kepada NKRI. Meski begitu, karena bukan bebas murni, maka keduanya masih tetap diwajibkan melakukan wajib lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya.
"Untuk keperluan bebas bersyarat, kedua napiter ini juga mengurus surat pengawasan di Kantor Kejaksaan Negeri Ngawi," kata dia.
Widha menjelaskan dengan pemberian bebas bersyarat pada warga binaan atau narapidana kasus terorisme tersebut maka program deradikalisasi yang dijalankan di lapas setempat memberikan hasil.
Sebelum mendapatkan kebebasan bersyarat, FM dan ES telah mengikuti berbagai program pembinaan di lapas setempat, meliputi kegiatan keagamaan, konseling, deradikalisasi, serta pelatihan keterampilan.
"Kami berharap setelah bebas, yang bersangkutan dapat kembali ke masyarakat dan menjadi warga negara yang baik serta menjauhi segala bentuk tindakan yang bertentangan dengan hukum dan norma sosial," katanya.
Sementara, saat proses pembebasan bersyarat, kedua napiter tersebut tetap mendapatkan pengawalan dari tim Densus 88 Mabes Polri.
Baca juga: Persona non grata Sekjen PBB serangan bagi tatanan dunia
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024