Pontianak (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Barat, Rabu, menerima satu mantan narapidana terorisme pembebasan bersyarat berinisial SLM dari Lapas Kelas IIB Sentul.
Mantan narapidana teroris berinisial SLM ini mendapatkan hak pembebasan bersyarat setelah memenuhi persyaratan dan diserahterimakan di Balai Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Kalbar, Ika Yusanti di Pontianak, Rabu mengatakan, pemberian hak pembebasan bersyarat ini bukti pembinaan yang dilakukan oleh pemasyarakatan dapat dikatakan berhasil.
"Dalam ketentuan, program pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan itu ada dua, yaitu pembinaan kepribadian dan kemandirian. Khusus untuk Napiter ditambah satu pembinaan lagi yaitu deradikalisasi yang bekerja sama dengan Densus dan juga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)," kata Ika.
Dia menambahkan, pembinaan kepribadian, kemandirian dan deradikalisasi sudah diterima oleh SLM sejak di Lapas Gunung Sindur dan juga Lapas Sentul, maka dia telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan haknya karena dia sudah menyadari kesalahan dan sudah berikrar setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sehingga mendapatkan pembebasan bersyarat.
“Saat ini kita menyebutnya bukan napiter lagi tapi klien pemasyarakatan, dan yang bersangkutan sudah menyadari kesalahannya serta telah diberikan pembinaan terkait kesadaran berbangsa dan bernegara, sadar hukum dan norma serta telah kembali mengucapkan ikrar setia kepada NKRI. Artinya masa pembimbingan tadinya di dalam Lapas beralih menjadi pembimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas yang dilakukan di tengah keluarga dan masyarakat,” ujar Ika.
Mantan Kepala Lapas Perempuan Malang ini juga menegaskan bahwa dengan kembalinya kesadaran mantan Napiter untuk setia kepada NKRI dan meninggalkan paham-paham radikalisme, menunjukkan program pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan berjalan dengan baik.
“Ketika narapidana sadar akan kesalahan yang pernah dilakukan dan kembali ke jalan yang seharusnya, itu menunjukkan pembinaan dan deradikalisasi di dalam Lapas bisa dikatakan berhasil,” kata Ika menegaskan.
Dia menambahkan SLM ini tidak bebas murni, dalam artian pembebasan ini dilakukan dengan prosedur dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan undang-undang yang berlaku.
“Tidak bebas, tapi kami berikan pembimbingan selama proses integrasi setahun ke depan. Kami akan senantiasa melakukan pembimbingan dan pendampingan bekerjasama dengan Densus, BNPT dan aparat penegak hukum lainnya, selama pembimbingan kami akan mendampingi agar yang bersangkutan bisa kembali lagi dalam fungsi sosialnya,” ujarnya.
Ika juga meminta kepada masyarakat agar paham jika yang bersangkutan sudah sadar, sudah bukan lagi teroris, sudah kembali menjadi warga negara yang baik,
“Mohon dibantu, dibimbing dan didukung agar klien pemasyarakatan kami bisa menjalankan fungsi sosialnya di tengah masyarakat dengan baik," kata Ika.