Pemerintah Kota Singkawang Kalimantan Barat menghapus denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi wajib pajak di kota setempat, guna memeriahkan hari jadi Kota Singkawang yang ke-23 tahun, pada 17 Oktober 2024.
"Penghapusan sanksi administrasi tersebut berlaku untuk masa pembayaran mulai 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2024," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Singkawang Parlinggoman di Singkawang, Jumat.
Baca juga: Pemkab Kubu Raya hapuskan denda pajak hingga akhir Agustus
Ia menjelaskan, hal ini didasari pada Keputusan Wali Kota Singkawang Nomor: 900.1.13.1/375/BD-03.PWPK Tahun 2024, tentang Penghapusan Sanksi Administrasi berupa denda atas tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan di Kota Singkawang hingga masa pajak tahun 2023.
Penghapusan denda tersebut bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak yang memiliki tunggakan, sehingga mereka dapat melunasi tunggakan PBB-P2 tanpa dikenakan denda tambahan.
"Denda yang dihapuskan akan kembali dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah masa pembayaran bebas denda berakhir hingga 31 Desember 2024," katanya.
Ia berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, mengoptimalkan penerimaan daerah, dan mendukung pembangunan kota secara berkelanjutan.
"Ayo manfaatkan kesempatan penghapusan denda PBB-P2 ini sekarang juga. Lunasi tunggakan Anda dan jadilah bagian dari warga yang taat pajak untuk masa depan Singkawang yang lebih cerah," ujarnya.
Baca juga: UPT PPD Pontianak sosialisasikan bebas denda pajak kendaraan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Penghapusan sanksi administrasi tersebut berlaku untuk masa pembayaran mulai 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2024," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Singkawang Parlinggoman di Singkawang, Jumat.
Baca juga: Pemkab Kubu Raya hapuskan denda pajak hingga akhir Agustus
Ia menjelaskan, hal ini didasari pada Keputusan Wali Kota Singkawang Nomor: 900.1.13.1/375/BD-03.PWPK Tahun 2024, tentang Penghapusan Sanksi Administrasi berupa denda atas tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan di Kota Singkawang hingga masa pajak tahun 2023.
Penghapusan denda tersebut bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak yang memiliki tunggakan, sehingga mereka dapat melunasi tunggakan PBB-P2 tanpa dikenakan denda tambahan.
"Denda yang dihapuskan akan kembali dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah masa pembayaran bebas denda berakhir hingga 31 Desember 2024," katanya.
Ia berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, mengoptimalkan penerimaan daerah, dan mendukung pembangunan kota secara berkelanjutan.
"Ayo manfaatkan kesempatan penghapusan denda PBB-P2 ini sekarang juga. Lunasi tunggakan Anda dan jadilah bagian dari warga yang taat pajak untuk masa depan Singkawang yang lebih cerah," ujarnya.
Baca juga: UPT PPD Pontianak sosialisasikan bebas denda pajak kendaraan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024