Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Bengkayang, Kalimantan Barat menggagalkan pengiriman enam Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia yang diduga merupakan korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Polres Bengkayang menetapkan seorang pria berinisial H (40), warga Desa Malo Jelayan, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang ini," kata Kasatreskrim Polres Bengkayang AKP Anuar Syarifudin di Bengkayang, Kamis.
Dia menjelaskan, tersangka H yang merupakan supir travel, diduga telah melakukan kegiatan penempatan PMI secara ilegal. Penetapan tersangka ini didasarkan pada Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang disandingkan dengan Pasal 55 KUHP.
Penggagalan pengiriman enam PMI itu dilakukan Polres Bengkayang pada Rabu (6/11) sore.
"Saat itu kami menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan sebuah mobil travel Daihatsu Sigra berwarna silver yang diduga membawa penumpang tanpa dokumen resmi untuk menuju perbatasan Malaysia melalui Kecamatan Jagoi Babang," ucapnya.
Berbekal informasi masyarakat tersebut, lanjut dia, kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkayang.
Lebih lanjut ia menjelaskan, saat Tim melakukan pemeriksaan, di dalam mobil ada enam penumpang, terdiri dari tiga perempuan dan tiga laki-laki. Setelah dilakukan interogasi awal, salah satu penumpang mengakui bahwa mereka akan memasuki Malaysia melalui pintu perbatasan Jagoi Babang.
"Berdasarkan keterangan tersebut, kami langsung membawa supir beserta penumpangnya ke Mapolres Bengkayang untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Dalam kasus ini, enam korban yang diduga akan diberangkatkan secara ilegal tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna silver dan sebuah telepon genggam milik tersangka.
Sementara itu, Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho mengimbau seluruh elemen masyarakat, maupun instansi terkait untuk peka terhadap kasus TPPO. Pihaknya juga akan terus melakukan pencegahan serta penindakan terhadap pelaku TPPO di wilayah hukum Polres Bengkayang.
"Segera laporkan ke Polres Bengkayang atau hubungi Polsek terdekat apabila melihat, mendengar maupun mengetahui adanya aksi PMI ilegal di Kabupaten Bengkayang. Tidak ada toleransi terhadap pelaku TPPO ini," ucapnya.
Ketua Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (Kawan PMI) Kabupaten Bengkayang Yusli menyatakan mengapresiasi pihak Polres Bengkayang dalam menggagalkan pengiriman PMI nonprosedural ke Malaysia.
Kawan PMI Bengkayang juga berkomitmen membantu pemerintah mencegah praktik pengiriman PMI nonprosedural ke luar negeri.
Sementara untuk penempatan PMI wilayah Kalbar pada tahun 2024 per Januari hingga September sebanyak 410 orang, dan pemulangan PMI atau bermasalah sebanyak 3.910 orang. Penempatan PMI dari Bengkayang sendiri ada sembilan orang dan yang pemulangan ada 257 orang.
"Rata-rata negara tujuan Malaysia terbanyak, kedua Jepang dan juga Brunei Darussalam," katanya.
Alasan pemulangan PMI melalui BP3MI Kalimantan Barat ada yang mengalami gangguan jiwa, meninggal dunia, terlantar, deportasi, sakit dan repatriasi.
"Keberadaan kami akan menjadi mitra strategis pemerintah dalam upaya mewujudkan penempatan PMI yang sesuai prosedur, aman, serta menekan korban dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," katanya.
Kawan PMI Kabupaten Bengkayang memiliki tugas dan fungsi untuk membangun mencegah, memberikan sosialisasi dan advokasi kepada masyarakat serta mendampingi korban atau yang hendak bekerja keluar negeri secara resmi.
"Kita berkomitmen membantu mempermudah akses pelayanan penempatan dan pelindungan PMI dari aspek hukum, ekonomi, dan sosial sebelum, selama dan setelah bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Bengkayang gagalkan 6 korban TPPO ke Malaysia
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Polres Bengkayang menetapkan seorang pria berinisial H (40), warga Desa Malo Jelayan, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang ini," kata Kasatreskrim Polres Bengkayang AKP Anuar Syarifudin di Bengkayang, Kamis.
Dia menjelaskan, tersangka H yang merupakan supir travel, diduga telah melakukan kegiatan penempatan PMI secara ilegal. Penetapan tersangka ini didasarkan pada Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang disandingkan dengan Pasal 55 KUHP.
Penggagalan pengiriman enam PMI itu dilakukan Polres Bengkayang pada Rabu (6/11) sore.
"Saat itu kami menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan sebuah mobil travel Daihatsu Sigra berwarna silver yang diduga membawa penumpang tanpa dokumen resmi untuk menuju perbatasan Malaysia melalui Kecamatan Jagoi Babang," ucapnya.
Berbekal informasi masyarakat tersebut, lanjut dia, kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkayang.
Lebih lanjut ia menjelaskan, saat Tim melakukan pemeriksaan, di dalam mobil ada enam penumpang, terdiri dari tiga perempuan dan tiga laki-laki. Setelah dilakukan interogasi awal, salah satu penumpang mengakui bahwa mereka akan memasuki Malaysia melalui pintu perbatasan Jagoi Babang.
"Berdasarkan keterangan tersebut, kami langsung membawa supir beserta penumpangnya ke Mapolres Bengkayang untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Dalam kasus ini, enam korban yang diduga akan diberangkatkan secara ilegal tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna silver dan sebuah telepon genggam milik tersangka.
Sementara itu, Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho mengimbau seluruh elemen masyarakat, maupun instansi terkait untuk peka terhadap kasus TPPO. Pihaknya juga akan terus melakukan pencegahan serta penindakan terhadap pelaku TPPO di wilayah hukum Polres Bengkayang.
"Segera laporkan ke Polres Bengkayang atau hubungi Polsek terdekat apabila melihat, mendengar maupun mengetahui adanya aksi PMI ilegal di Kabupaten Bengkayang. Tidak ada toleransi terhadap pelaku TPPO ini," ucapnya.
Ketua Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (Kawan PMI) Kabupaten Bengkayang Yusli menyatakan mengapresiasi pihak Polres Bengkayang dalam menggagalkan pengiriman PMI nonprosedural ke Malaysia.
Kawan PMI Bengkayang juga berkomitmen membantu pemerintah mencegah praktik pengiriman PMI nonprosedural ke luar negeri.
Sementara untuk penempatan PMI wilayah Kalbar pada tahun 2024 per Januari hingga September sebanyak 410 orang, dan pemulangan PMI atau bermasalah sebanyak 3.910 orang. Penempatan PMI dari Bengkayang sendiri ada sembilan orang dan yang pemulangan ada 257 orang.
"Rata-rata negara tujuan Malaysia terbanyak, kedua Jepang dan juga Brunei Darussalam," katanya.
Alasan pemulangan PMI melalui BP3MI Kalimantan Barat ada yang mengalami gangguan jiwa, meninggal dunia, terlantar, deportasi, sakit dan repatriasi.
"Keberadaan kami akan menjadi mitra strategis pemerintah dalam upaya mewujudkan penempatan PMI yang sesuai prosedur, aman, serta menekan korban dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," katanya.
Kawan PMI Kabupaten Bengkayang memiliki tugas dan fungsi untuk membangun mencegah, memberikan sosialisasi dan advokasi kepada masyarakat serta mendampingi korban atau yang hendak bekerja keluar negeri secara resmi.
"Kita berkomitmen membantu mempermudah akses pelayanan penempatan dan pelindungan PMI dari aspek hukum, ekonomi, dan sosial sebelum, selama dan setelah bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Bengkayang gagalkan 6 korban TPPO ke Malaysia
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024