Bengkayang (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkayang, Kalimantan Barat kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pelanggaran perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI)dengan pelaku berinisial MR (29).
"Kasus ini terungkap setelah petugas mengamankan satu unit mobil Toyota Calya warna hitam di Jalan Raya Sanggau Ledo tepatnya di depan Mapolres Bengkayang pada Minggu, pukul 09.55 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Anuar Syarifudin, di Bengkayang, Selasa.
Saat diperiksa kata Anuar, dalam mobil lima orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) tanpa dokumen resmi. Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/A/20/XI/2024/SPKT.RESKRIM/POLRES BENGKAYANG/POLDA KALBAR, yang diterima pada Minggu, 24 November 2024.
"Kini pelaku diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Adapun empat orang korban yang diidentifikasi berasal dari berbagai daerah, yaitu dari Kubu Raya, Jawa Timur, dan Kota Pontianak," kata dia.
Adapun pelaku MR dijerat dengan Pasal 4 jo Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, juncto Pasal 55 KUHP.
Kasus ini terus didalami dengan pemeriksaan saksi-saksi tambahan dan terlapor, serta melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Calya warna hitam, enam unit ponsel, uang tunai Rp1.920.000 dan RM320, dokumen identitas korban, serta satu tas selempang warna hitam.
Sebelumnya juga lanjut dia, Polres Bengkayang telah tangkap pelaku TPPO dengan 6 korban, dan saat ini tengah menangani satu korban TPPO yang mengalami gangguan psikologis akibat kerja di Malaysia.
Dia menegaskan, bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas tindak pidana perdagangan orang dan melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia.
"Kami akan pastikan tidak ada ruang untuk setiap pelanggaran hukum dan apabila terjadi tentunya akan kami tindak tegas untuk menjaga harkamtibmas khususnya di Kabupaten Bengkayang," ujarnya.
Lebih jauh ia menyampaikan, pengungkapan TPPO ini merupakan bagian dari upaya Polres Bengkayang mendukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam menegakkan hukum dan melindungi hak asasi manusia.
"Kami berharap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka," ujarnya.
Polres Bengkayang berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat sinergi dengan instansi terkait maupun masyarakat dalam memerangi TPPO.
"Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa, serta membangun kesadaran bersama untuk melindungi kelompok rentan dari eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang," katanya.