Aktivitas operasional angkutan tambang atau truk tanah pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) di kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten, dihentikan sementara oleh pemerintah daerah (pemda) guna menghindari terjadinya konflik di tengah masyarakat.
"Untuk menjaga situasi, kami akan menertibkan jam operasional dengan menghentikan sementara waktu aktivitas kendaraan truk itu," kata Pejabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono di Tangerang, Jumat.
Selain menghentikan aktivitas, saat ini pihaknya akan melakukan beberapa langkah pengawasan dengan menambah jumlah posko-posko pemantauan serta membangun personel di lapangan guna mencegah kendaraan tambang kembali melanggar jam operasional.
"Kemudian juga kami akan membangun speed trap atau alat pembatas kecepatan yang dipasang di jalan raya untuk mengatur laju kendaraan. Ada juga akan dipasang portal pembatas," ucapnya.
Dalam hal ini, lanjutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang segera melakukan evaluasi terkait peraturan bupati (perbup) yang mengatur pemberlakuan jam operasional kendaraan tambang di wilayahnya tersebut.
"Jadi perbup akan ditindaklanjuti menjadi peraturan daerah (perda), dan dengan menindaklanjuti aturan itu aturan jam operasional itu semakin ditegakkan," katanya.
Andi menambahkan dalam waktu dekat ini pihaknya bersama instansi lintas sektor bakal segera melakukan koordinasi untuk membahas terkait penerapan aturan atau kebijakan tentang pengawasan kendaraan tambang tersebut.
"Kami akan koordinasi lintas sektor, karena ini melibatkan daerah-daerah lain yang berkaitan dengan asal angkutan tambang itu," kata dia.
Sementara itu Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy menambahkan dari hasil kesepakatan bersama antara warga, pemda, dan Polri, akan menghentikan sementara waktu operasional kendaraan truk tambang selama tiga hari ke depan, guna menjaga situasi tetap kondusif selama waktu tersebut.
"Saat itu situasi sedang memanas. Wakapolres kita jadi korban lemparan anarkis dari warga saat itu," ujarnya.
Ia mengungkapkan sebagai langkah antisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, maka pihaknya bersama pemda akan melakukan operasi besar-besaran guna menegakkan aturan jam operasional kendaraan tambang tersebut.
"Kami sepakati keinginan warga, kalau tiga hari ke depan dalam masa berkabung, tidak ada truk yang melintas sebagai memberikan empati ke korban. Langkah ke depan dalam rangka melakukan penertiban jam operasi truk yang melintas di sini," kata dia.
Diketahui ratusan massa melakukan aksi penghadang dan merusak kendaraan truk tambang pembangunan PSN di PIK 2 pada Kamis (7/11). Aksi itu dilakukan atas terjadinya kecelakaan lalu lintas yang menimpa salah satu anak dari warga setempat.
Sehingga belasan truk tambang yang melintas di jalan tersebut menjadi sasaran kemarahan warga. Kaca-kaca mobil dihancurkan, roda ban dikempiskan, bahkan satu truk dibakar hingga menjarah suku cadang dari kendaraan itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Untuk menjaga situasi, kami akan menertibkan jam operasional dengan menghentikan sementara waktu aktivitas kendaraan truk itu," kata Pejabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono di Tangerang, Jumat.
Selain menghentikan aktivitas, saat ini pihaknya akan melakukan beberapa langkah pengawasan dengan menambah jumlah posko-posko pemantauan serta membangun personel di lapangan guna mencegah kendaraan tambang kembali melanggar jam operasional.
"Kemudian juga kami akan membangun speed trap atau alat pembatas kecepatan yang dipasang di jalan raya untuk mengatur laju kendaraan. Ada juga akan dipasang portal pembatas," ucapnya.
Dalam hal ini, lanjutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang segera melakukan evaluasi terkait peraturan bupati (perbup) yang mengatur pemberlakuan jam operasional kendaraan tambang di wilayahnya tersebut.
"Jadi perbup akan ditindaklanjuti menjadi peraturan daerah (perda), dan dengan menindaklanjuti aturan itu aturan jam operasional itu semakin ditegakkan," katanya.
Andi menambahkan dalam waktu dekat ini pihaknya bersama instansi lintas sektor bakal segera melakukan koordinasi untuk membahas terkait penerapan aturan atau kebijakan tentang pengawasan kendaraan tambang tersebut.
"Kami akan koordinasi lintas sektor, karena ini melibatkan daerah-daerah lain yang berkaitan dengan asal angkutan tambang itu," kata dia.
Sementara itu Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy menambahkan dari hasil kesepakatan bersama antara warga, pemda, dan Polri, akan menghentikan sementara waktu operasional kendaraan truk tambang selama tiga hari ke depan, guna menjaga situasi tetap kondusif selama waktu tersebut.
"Saat itu situasi sedang memanas. Wakapolres kita jadi korban lemparan anarkis dari warga saat itu," ujarnya.
Ia mengungkapkan sebagai langkah antisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, maka pihaknya bersama pemda akan melakukan operasi besar-besaran guna menegakkan aturan jam operasional kendaraan tambang tersebut.
"Kami sepakati keinginan warga, kalau tiga hari ke depan dalam masa berkabung, tidak ada truk yang melintas sebagai memberikan empati ke korban. Langkah ke depan dalam rangka melakukan penertiban jam operasi truk yang melintas di sini," kata dia.
Diketahui ratusan massa melakukan aksi penghadang dan merusak kendaraan truk tambang pembangunan PSN di PIK 2 pada Kamis (7/11). Aksi itu dilakukan atas terjadinya kecelakaan lalu lintas yang menimpa salah satu anak dari warga setempat.
Sehingga belasan truk tambang yang melintas di jalan tersebut menjadi sasaran kemarahan warga. Kaca-kaca mobil dihancurkan, roda ban dikempiskan, bahkan satu truk dibakar hingga menjarah suku cadang dari kendaraan itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024