Kepolisian Resor Kota Mataram mengungkap jumlah calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi sewa alat berat Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Nusa Tenggara Barat.
"Kurang lebih dua calon tersangka," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili di Mataram, Sabtu.
Perihal penetapan dari dua calon tersangka tersebut, dia mengatakan penyidik masih harus menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat NTB.
"Antara Januari atau Februari nanti diumumkan (tersangka), kalau sudah ada hasil audit," ujarnya.
Dalam memenuhi kebutuhan penetapan tersangka, penyidik secara maraton memeriksa saksi yang punya keterkaitan dengan pelaksanaan sewa alat berat tersebut.
Dari catatan penyidik, sedikitnya sudah ada 12 dari 20 orang saksi yang menjalani pemeriksaan. Mereka berasal dari Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, dan Dinas PUPR NTB.
"Jadi, masih ada saksi yang belum kami periksa, semua (pemeriksaan) masih berjalan," ucap dia.
Perihal alat berat yang masuk dalam objek sewa, Regi memastikan baru ada penyitaan satu unit ekskavator. Barang bukti tersebut kini dititipkan penyidik di kantor Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok pada Dinas PUPR NTB.
"Untuk barang bukti lainnya, truk jungkit sama mesin pengaduk semen, masih dalam pencarian lapangan," ucapnya.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah mengantongi potensi kerugian keuangan negara dengan nilai sedikitnya Rp3 miliar. Nilai kerugian itu muncul dari kalkulasi sewa yang dimulai sejak tahun 2021 hingga Juli 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Kurang lebih dua calon tersangka," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili di Mataram, Sabtu.
Perihal penetapan dari dua calon tersangka tersebut, dia mengatakan penyidik masih harus menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat NTB.
"Antara Januari atau Februari nanti diumumkan (tersangka), kalau sudah ada hasil audit," ujarnya.
Dalam memenuhi kebutuhan penetapan tersangka, penyidik secara maraton memeriksa saksi yang punya keterkaitan dengan pelaksanaan sewa alat berat tersebut.
Dari catatan penyidik, sedikitnya sudah ada 12 dari 20 orang saksi yang menjalani pemeriksaan. Mereka berasal dari Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, dan Dinas PUPR NTB.
"Jadi, masih ada saksi yang belum kami periksa, semua (pemeriksaan) masih berjalan," ucap dia.
Perihal alat berat yang masuk dalam objek sewa, Regi memastikan baru ada penyitaan satu unit ekskavator. Barang bukti tersebut kini dititipkan penyidik di kantor Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok pada Dinas PUPR NTB.
"Untuk barang bukti lainnya, truk jungkit sama mesin pengaduk semen, masih dalam pencarian lapangan," ucapnya.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah mengantongi potensi kerugian keuangan negara dengan nilai sedikitnya Rp3 miliar. Nilai kerugian itu muncul dari kalkulasi sewa yang dimulai sejak tahun 2021 hingga Juli 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024