Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang warga Kekalik Gerisak berinisial M, terduga pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan korban tewas.
"Yang bersangkutan kami jemput di rumahnya dan sekarang sudah kami amankan," kata Kepala Unit Jatanras Satreskrim Polresta Mataram Iptu Ahmad Taufik di Mataram, Rabu.
Dia menjelaskan bahwa proses hukum terhadap M kini mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Sesuai aturan Pasal 351 ayat (3), ancaman pidana hukumannya 7 tahun penjara," ujar dia.
Korban yang identitasnya tidak disebutkan ini merupakan tetangga M di Kekalik Gerisak, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
Korban meninggal dunia usai menjalani perawatan medis selama 10 hari di rumah sakit. Itu terhitung sejak insiden penganiayaan terjadi pada Sabtu (15/3) malam.q
Terduga pelaku menyebut dirinya nekat menganiaya dengan memukul kepala korban menggunakan besi panas karena dituduh mencuri ayam.
"Besi panas itu yang biasa digunakan warga untuk membersihkan tungku pembakaran tahu," ucapnya.
Sebelum melakukan penganiayaan, terduga pelaku mengakui sempat terlibat adu mulut dengan korban yang menudingnya mencuri ayam.
Usai kejadian, antara korban dengan terduga pelaku sepakat untuk tidak melanjutkan persoalan mereka ke ranah hukum. Namun, usai mengetahui korban meninggal akibat kejadian tersebut, keluarganya melapor ke pihak kepolisian.