Aparat Polresta Serang melakukan penyelidikan terkait kasus seorang siswi SMP berinisial SA (13) yang menjadi korban perundungan di Kota Serang, Banten.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
Kasatreskrim Polresta Serang Kota Kompol Hengki Kurniawan, di Serang, Sabtu, mengatakan kasus perundungan yang viral di media sosial tersebut terjadi di Kota Serang pada Selasa (23/7).
"Untuk laporan sudah diterima dan sedang dalam proses penanganan dan penyelidikan pihak kepolisian," katanya.
Ia menjelaskan dalam penanganan kasus perkara anak ini, kepolisian tetap mengutamakan proses diversi atau langkah di luar pemidanaan. Sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
"Bahwa sistem peradilan anak wajib mengutamakan keadilan restoratif dan wajib diupayakan diversi, serta perlu adanya pendampingan baik dari P2TP2A maupun dari Bapas," katanya menambahkan.
Sementara itu, pihaknya menjelaskan sebelum terjadinya perundungan korban sempat dijemput oleh dua orang terduga pelaku yakni CA dan DE menggunakan sepeda motor di rumahnya dengan alasan akan pergi bermain.
"Kemudian korban dibawa ke sebuah lapangan yang berlokasi di Kecamatan Serang, Kota Serang, Dimana SH sudah menunggunya disana," katanya.
Kemudian CA menanyakan kepada korban bahwa dia telah menuduh dan menyebarkan informasi mengenai DE yang sudah tidak perawan. Korban yang tidak merasa menyebarkan informasi itu lantas membantahnya.
Ketiganya pun melakukan pemukulan terhadap korban, dan korban mendapatkan kekerasan fisik mulai dari pukulan di kepala hingga punggung.
"Berdasarkan informasi yang didapatkan dari anak, bahwa pelaku dan korban memang sudah saling mengenal sebelumnya, bahkan sempat satu sekolah," pungkas Kompol Hengki Kurniawan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024