Amerika Serikat pada Kamis (5/12) menolak laporan Amnesti Internasional yang menyatakan adanya "bukti konklusif" bahwa Israel telah melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.

"Kami tidak sependapat dengan kesimpulan dalam laporan tersebut. Kami telah mengatakan sebelumnya dan terus berpendapat bahwa tuduhan genosida itu tidak berdasar," kata Wakil Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS, Vedant Patel, kepada wartawan.

Patel mengakui peran penting berbagai lembaga swadaya masyarakat (NGO) dan kelompok hak asasi manusia seperti Amnesti Internasional, tetapi ia menyebut temuan mereka terkait genosida di Gaza sebagai "sebuah opini."

Ia menambahkan bahwa temuan kelompok hak asasi manusia tersebut tidak mengubah keprihatinan AS yang "berkelanjutan" terhadap situasi kemanusiaan di Gaza dan dampaknya pada warga sipil.

Patel mendesak semua pihak untuk bekerja menuju kesepakatan guna mengakhiri perang.

Ketika ditanya apakah AS telah melakukan proses formal untuk menentukan apakah Israel melakukan genosida, Patel menjawab, "Tidak ada kesimpulan formal dari proses tersebut."

"Masih ada sejumlah proses deliberatif terkait situasi di lapangan, seperti CHIRG (Panduan Tanggapan Insiden Bahaya terhadap Warga Sipil), kebijakan transfer senjata konvensional, dan proses Leahy. Saya tidak akan membahas detail dari proses-proses tersebut," katanya.

Proses Leahy adalah mekanisme yang digunakan AS untuk memastikan bahwa pasukan negara asing tidak melakukan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia sebelum menerima bantuan dari negara adidaya tersebut.

Saat didesak mengenai bagaimana AS dapat menyimpulkan bahwa tuduhan genosida "tidak berdasar," Patel menjawab, "Saya bukan seorang pengacara, jadi saya tidak bisa berbicara tentang definisi itu dan bagaimana hal itu memengaruhi keputusan ini."

Sebelumnya, Amnesti Internasional menyatakan telah menemukan "dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa Israel telah dan terus melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza."

Organisasi yang berbasis di London itu mengatakan telah memeriksa tindakan Israel di Gaza "dengan cermat dan secara menyeluruh, mempertimbangkan pola pengulangan dan kejadian simultan, serta dampak langsung maupun konsekuensi kumulatif yang saling memperkuat."

Bulan lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional atas perang mematikan yang dilakukan rezim Zionis itu di Gaza.

Sumber: Anadolu

 

Baca juga: Israel melakukan pelanggaran gencatan senjata terhadap Lebanon

Pewarta: Primayanti

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024