Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan bahwa Gua Lida Ajer di Nagari Tungkar, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat berpotensi ditetapkan Kementerian Kebudayaan (Kemenkebud) sebagai situs cagar budaya nasional.
"Gua Lida Ajer berpotensi ditetapkan sebagai situs cagar budaya nasional. Tentu saja, penetapan ini dimulai dulu dari tingkat kabupaten, terus ke provinsi, dan setelahnya baru nasional," kata Fadli Zon dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Fadli menjelaskan bahwa hasil penelitian ilmuwan dunia terkait keberadaan Gua Lida Ajer, yang ternyata menyimpan fosil gigi manusia tertua di Asia Tenggara, bahkan di Asia Timur menurut kajian tim Kementerian Kebudayaan.
Ia pun berharap agar gua ini dapat dijaga dari kerusakan, termasuk vandalisme atau corat-coret di dinding gua.
Diketahui, Fadli Zon berkunjung ke Gua Lida Ajer yang diyakini ilmuwan dunia pernah dihuni manusia purba tertua di Asia Tenggara, dengan didampingi anggota DPR-RI Ade Rezeki Pratama, Wakil Ketua DPRD Sumbar Eviyandri Rajo Budiman, dan anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, M. Fajar Rillah Vesky, yang merupakan penulis buku "Lida Ajer Dari Tungkar Untuk Dunia".
Buku ini adalah kumpulan tulisan Fajar semasa menjadi wartawan Padang Ekspres dan pernah masuk Nominasi Anugerah Dewan Pers 2022.
Selain didampingi ketiga politisi lintas partai tadi, Fadli Zon datang ke Gua Lida Ajer, dengan ditemani Kepala Dinas Kebudayaan Sumbar Jefrinal Arifin, serta Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah III Sumbar, Undri, yang menginisiasi kunjungan ini bersama jajarannya.
Tak itu saja, kedatangan Fadli Zon ke Gua Lida Ajer, sebelumnya juga ke Balai Adat Nagari Tungkar, turut disambut Sekkab Limapuluh Kota Herman Azmar, bersama Asisten II Ahmad Zuhdi Perama, Kadis PU Nono Patria dan Kabid Kebudayaan Ali Hasan. Kemudian, Dandim 0305/50 Kota Letkol Inf Ucok Namara, Wakapolres Payakumbuh Kompol Russirwan, Kabag Ops Kompol Hamidi.
Sebelum melawat ke Gua Lida Ajer, Fadli Zon juga sempat mendengar harapan masyarakat Nagari Tungkar.
Dalam hal ini, diwakili Wali Nagari Tungkar Yusrizal Dt Pado, agar Lida Ajer ditetapkan sebagai situs cagar budaya nasional.
Anggota DPRD Limapuluh Kota, M. Fajar Rillah Vesky mengapresiasi kedatangan Menteri Kebudayaan Fadli Zon ke Gua Lida Ajer.
"Baru dua bulan dilantik, Menteri Kebudayaan pertama sepanjang sejarah Indonesia ini, sudah mau mengunjungi Gua Lida Ajer yang pernah diteliti Eugene Dubois dan diyakini ilmuwan dunia pernah dihuni Asia Tenggara," kata Fajar Rillah Vesky.
Fajar menyebut, keberadaan Gua Lida Ajer, melampaui batas lokal.
Menurut dia, Gua Lida Ajer tidak hanya menjadi kebanggaan Tungkar, kebangaan Situjuah Limo Nagari, Limapuluh Kota, dan Sumatera Barat. Lebih dari itu, Gua Lida adalah warisan berharga untuk dunia ilmu pengetahuan dan pariwisata yang mendatangkan kesejahteraan rakyat dengan tetap mengedepankan kelestariannya.
Fajar mengatakan, cara paling ampuh menjaga dan melestarikan Gua Lida Ajer adalah dengan segera menetapkannya sebagai Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya Nasional.
Sesuai UU 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan PP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.
"Dan Pak Menteri Fadli Zon, bersama Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah Sumbar, punya komitmen bagus untuk itu. Sebagai bagian dari keberadaan Gua Lida Ajer, kita tentu sangat berharap dan menunggu gebrakan Menteri Fadli Zon," kata Fajar.
Sementara itu, Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt Bandaro Rajo menegaskan, bahwa Pemkab Limapuluh Kota akan segera menetapkan Gua Lida Ajer sebagai Cagar budaya.
Safar juga menyebutkan lima langkah yang telah diambil Pemkab Limapuluh Kota.
Pertama, dia telah menetapkan Tim Ahli Cagar Budaya tingkat Kabupaten, untuk meneliti kembali serta akan merekomendasikan Gua Lida Ajer kepada Bupati untuk ditempatkan sebagai Cagar Budaya, dan akan ditindaklanjuti dan diupayakan agar nantinya menjadi Cagar Budaya Tingkat Nasional.
Kedua, Pemkab Limapuluh Kota telah menganggarkan biaya Penetapan Cagar Budaya tahun ini 2024. Ketiga, TACB (Tim Ahli Cagar Budaya) yang dibentuk juga sedang bekerja.
"TACB telah menyelesaikan administrasi untuk ditetapkan. Sedikit adanya kendala, yaitu diperlukan Surat Izin dari pemilik lahan untuk ditetapkan sebagai CB sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya," kata Safaruddin.
Keempat, menurut Safaruddin, Tim TACB telah berkoordinasi dengan Wali Nagari, Ketua Bamus, serta tokoh masyarakat, agar izin dari pemilik lahan untuk penetapan Gua Lida Ajer menjadi Cagar Budaya.
Dan kelima, mulai dari Tanggal 12 sampai tanggal 14 Desember 2034 ini, TACB telah bekerja atau menggelar rapat membahas penetapan Lida Ajer sebagai cagar budaya kabupaten.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024