Senator RI asal Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang menilai perlu adanya evaluasi dari pemerintah pusat terhadap kebijakan moratorium daerah otonomi baru (DOB).

"Adanya aspirasi pemekaran daerah atau daerah otonomi baru di berbagai wilayah di Indonesia merupakan konsekuensi dari kehidupan negara yang berdemokrasi," kata Agustin Teras Narang dalam keterangan yang diterima di Palangka Raya, Senin.

Menurut dia, negara melalui undang-undang pun mengatur sekaligus memberikan ruang dengan berbagai aturan serta persyaratan yang mesti dipenuhi.

"Jadi, sejalan dengan aspirasi Forkonas PP DOB (Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru) se-Indonesia, pemerintah pusat memang perlu melakukan evaluasi atas kebijakan moratorium DOB," ucapnya.

Berdasarkan data yang diterimanya, Agustin mengatakan di Provinsi Kalimantan Tengah pun ada sejumlah elemen masyarakat di empat kabupaten mengajukan pemekaran daerah baru.

Dia menyebut Kabupaten Katingan mengusulkan pemekaran dan pembentukan Kabupaten Katingan Utara, Kabupaten Kapuas mengusulkan Kabupaten Kapuas Ngaju, Kabupaten Kotawaringin Timur mengusulkan Kabupaten Kotawaringin Utara, dan Kabupaten Gunung Mas mengusulkan Kabupaten Rungan Manuhing.

Agustin pun mengatakan secara prinsip mendukung adanya usulan pemekaran atau pembentukan empat kabupaten baru di provinsi terluas di Indonesia ini sebab, aspirasi pemekaran atau pembentukan DOB patut diapresiasi sebagai tanda hidupnya demokrasi.

"Pada sisi lain, juga perlu kita sadari bahwa pembentukan DOB adalah salah satu sarana dan ikhtiar untuk mencapai kesejahteraan dan rasa keadilan," ujar dia.

Mantan Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2010 dan 2010-2015 itu mengatakan sejak menggeliat aspirasi pembentukan DOB, pada akhirnya banyak pula daerah yang tidak berhasil karena daerah tetap tidak bisa mandiri dan berkembang.

"Dengan daerah tidak bisa mandiri, maka pemerintah pusat tentu akan kesulitan dalam mendukung anggaran pendapatan dan belanja daerah," ujarnya.

Dia mengatakan sebagai salah satu pihak yang turut membantu pemekaran banyak kabupaten di Kalimantan Tengah saat berada di DPR RI periode 1999-2024, dirinya banyak berharap kepada pemimpin daerah, khususnya daerah yang dahulu dimekarkan dengan alasan pembangunan, agar sungguh mengabdikan diri bagi pembangunan daerah yang berkeadilan dan mendorong tumbuhnya kesejahteraan.

"Ini mendasar karena masyarakat umumnya menuntut pemekaran justru karena alasan ketimpangan pembangunan hingga masalah kesejahteraan," ujarnya.

Menurut dia, pemerintah pusat juga perlu melakukan evaluasi atas kebijakan moratorium. Lebih dari itu, harus pula memberikan atensi atau perhatian terhadap daerah-daerah yang sudah dimekarkan agar sungguh bisa berkembang sesuai harapan di awal pembentukannya.

"Sebab, pemerintah pusat punya tanggung jawab pembinaan dalam memastikan pemerintah daerah," ujarnya.
 





 

Pewarta: Muhammad Arif Hidayat/Jaya W Manurung

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024