Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meminta pengelola wisata mempunyai izin terlebih dulu dari instansinya sebelum menyelenggarakan acara hiburan rakyat untuk mengisi libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Sekretaris Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Mukomuko Juni Erwani saat dihubungi dari Mukomuko, Kamis, mengatakan, sampai saat ini belum ada pengelola objek wisata yang minta rekomendasi untuk menyelenggarakan acara hiburan rakyat kepada dinas ini.
"Kami akan mengimbau pengelola objek wisata ini melalui camat, selanjutnya camat menyampaikan kepada pengelola objek wisata," katanya.
Ia mengatakan, informasinya memang ada pengelola objek wisata di daerah ini yang mau datang ke dinas ini untuk mengurus surat rekomendasi untuk menyelenggarakan acara hiburan rakyat, tetapi sampai sekarang belum ada.
Ia menambahkan, apakah mungkin ada para pengelola objek wisata di daerah ini yang belum mengurus surat rekomendasi di dinas ini, tetapi sudah mengurus izin keramaian untuk menyelenggarakan hiburan rakyat ke kepolisian resor setempat.
"Tetapi, kami koordinasi dengan polisi, mereka tidak ada mengeluarkan izin keramaian untuk objek wisata mengadakan hiburan rakyat," ujarnya pula.
Ia menjelaskan, pengelola objek wisata harus mengantongi dua surat izin untuk menyelenggarakan hiburan rakyat, yakni rekomendasi dari pemerintah daerah dan izin keramaian dari kepolisian.
Menurutnya, mereka harus ada rekomendasi dari dinas ini agar dinas bisa mengawasi aktivitasnya jangan sampai merusak sumber daya alam di objek wisata.
"Ada beberapa penekanan terhadap pengelola objek wisata yang mengantongi surat rekomendasi dari dinas ini seperti menjaga sumber daya alam dan kebersihan lingkungan," ujarnya.
Menurut dia, apabila mereka tidak ada surat rekomendasi dari dinas ini untuk menyelenggarakan hiburan rakyat, maka aktivitasnya yang dapat menyebabkan kerusakan alam menjadi tanggung jawab mereka sendiri.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024