Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti membenarkan pihaknya sudah resmi merilis naskah akademik mengenai pelaksanaan mata pelajaran coding dan Artificial Intelligence (AI).
"Jadi naskah akademik yang beredar yang ada tanda tangan saya itu yang resmi menjadi dasar untuk kami mengambil keputusan," kata Mendikdasmen Mu'ti usai acara Peluncuran Mekanisme Baru Tunjangan Guru ASN Daerah Langsung ke Rekening Guru di Plaza Insan Berprestasi Kemendikdasmen, Jakarta pada Kamis.
Usai diparaf, lanjutnya, pihaknya kini tengah menunggu harmonisasi peraturan menteri dari Kementerian Hukum.
Ia menjelaskan, harmonisasi hukum sendiri sebagai proses penyelarasan peraturan perundang-undangan yang sedang disusun atau yang sudah ada.
"Sudah selesai semua, sudah saya paraf tinggal menunggu harmonisasi peraturan menteri dari kementerian hukum," imbuh Mu'ti.
Kendati demikian, ia menegaskan, coding dan AI dipastikan berjalan pada tahun ajaran 2026/2027 sebagai mata pelajaran pilihan bukan wajib.
Kedua mata pelajaran ini akan diselenggarakan pada sekolah yang siap melaksanakannya.
"Tahun ajaran baru itu rencananya kita terapkan tapi memang untuk pilihan ya bukan wajib ya," kata Mu'ti
Adapun naskah akademik coding dan AI yang beredar pada publik diunggah melalui laman Sistem Informasi Kurikulum Nasional Kemendikdasmen.
Di dalamnya, naskah tersebut menjelaskan tentang landasan pembelajaran, konsep coding dan AI, cakupan materi, durasi pembelajaran, hingga kualifikasi dan kompetensi guru pengampu.
Adapun cakupan materi coding yang akan diterima siswa jenjang SD/MI, meliputi menghasilkan solusi untuk masalah sehari-hari secara terstruktur menggunakan alat bantu seperti balok susun atau kepingan gambar, menyusun langkah sistematis dan logis dengan kosakata terbatas atau simbol dari pengalaman (perintah sederhana/algoritma dasar), menjalankan urutan instruksi bersyarat sederhana (baris-berbaris atau menggunakan program berbasis blok dengan logika percabangan dan pengulangan), hingga memahami distopia teknologi
Sementara cakupan materi AI yang akan diterima siswa jenjang SD/MI, meliputi memahami dampak kecerdasan artifisial dalam kehidupan sehari-hari, menggunakan AI dengan memegang etika (keadaban), membedakan antara teknologi AI dan non AI, hingga memahami konsep dasar input-proses-output
Sementara untuk durasi pembelajaran coding dan AI di setiap jenjangnya, naskah tersebut menyebutkan untuk jenjang SD/MI selama 2 jam pelajaran per minggu, untuk jenjang SMP/MTs selama 2 jam pelajaran per minggu, untuk jenjang MA/MA/SMK/MAK Kelas 10 selama 2 jam pelajaran per minggu, untuk jenjang SMA/MA/SMK/MAK Kelas 11 dan 12 selama 4 jam pelajaran per minggu.
Untuk melihat naskah akademik tersebut lebih lengkap, masyarakat dapat mengunjungi link berikut https://kurikulum.kemdikbud.go.id/file/1741766787_manage_file.pdf.
Editor : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2025