Dokumen Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengungkapkan bahwa pemerintah Filipina sudah mengetahui terlebih dulu tentang rencana penangkapan mantan Presiden Rodrigo Duterte atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan, meskipun sebelumnya secara publik membantahnya, demikian laporan The Manila Times, Senin (17/3).

Duterte ditangkap dan dibawa ke Den Haag, Belanda, pekan lalu untuk menghadapi persidangan di ICC terkait dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam perang narkoba yang ia canangkan saat menjabat sebagai presiden pada 2016-2022.

Sejumlah pejabat pemerintah Filipina sebelumnya membantah memiliki informasi tentang surat perintah penangkapan tersebut.

Namun, dokumen ICC menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya diberi tahu mengenai permintaan penangkapan, tetapi juga telah menyatakan kesediaannya untuk mematuhi permintaan tersebut, menurut The Manila Times.

Komunikasi resmi turut memastikan bahwa otoritas Filipina telah diajak berkonsultasi terlebih dahulu mengenai permintaan penangkapan tersebut.

Permintaan diseminasi (diffusion) dari ICC terkait penangkapan Duterte dikirimkan kepada pemerintah Filipina sebelum adanya pengumuman resmi kepada publik.

Permintaan tersebut "disampaikan setelah konsultasi sebelumnya dengan Pemerintah Filipina, yang telah setuju untuk mematuhi permintaan penangkapan ini," demikian isi dokumen ICC.

Berbeda dengan Red Notice yang harus melalui tinjauan formal oleh Sekretariat Jenderal Interpol, diffusion dikirim langsung ke negara-negara anggota melalui saluran komunikasi Interpol tanpa proses verifikasi awal.

Para pakar hukum dan pegiat hak asasi manusia mengkritik pernyataan pemerintah yang saling bertentangan. Mereka menilai bahwa penyangkalan yang menyesatkan itu semakin merusak kredibilitas Filipina dalam penyelidikan ICC serta menimbulkan keraguan terhadap komitmennya terhadap hukum internasional.

Dalam perkembangan terkait, Kepolisian Nasional Filipina (PNP) pada Minggu menyatakan akan membantu Interpol dalam menegakkan surat perintah penangkapan terhadap para terdakwa lain yang terlibat dalam kasus ini.

Sumber: Anadolu



 

Pewarta: Kuntum Khaira Riswan

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2025