Pemerintah Provinsi (Malut) Maluku Utara meminta masyarakat agar tidak terpancing dan tidak melakukan donasi disinformasi kepada pihak-pihak yang tidak jelas legalitasnya, terutama soal bantuan donasi bagi warga membutuhkan biaya pengobatan.

Kepala Dinas Sosial Maluku Utara, Zen Kasim di Ternate, Kamis, menjelaskan Pemprov Malut telah memiliki mekanisme resmi bantuan sosial bagi warga prasejahtera yang membutuhkan biaya pengobatan atau rujukan medis.

"Warga yang membutuhkan bantuan dapat menghubungi Tim Reaksi Cepat melalui akun Instagram @dinsos.malut atau WhatsApp resmi kami 081269647994," ujar Zen Kasim.

Hal itu disampaikan Zen terkait adanya informasi yang beredar tentang pasien anak penderita kanker bernama Arkana Wafi asal Desa Tepeleo, Patani Utara, Halmahera Tengah.

"Dalam beberapa hari terakhir, beredar flyer di media sosial bertuliskan Open Donasi Adik Arkana Wafi yang mencantumkan identitas sebagai warga Desa Tepeleo, dengan orang tua bernama Suryanto dan Fitria. Namun, hasil penelusuran resmi membuktikan klaim tersebut tidak sesuai fakta," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Tepeleo, Ridwan Soleman, menegaskan nama-nama tersebut tidak terdaftar dalam data kependudukan maupun data pelayanan kesehatan setempat.

"Kami sudah cek di data penduduk dan di Puskesmas, tidak ada nama seperti itu. Tidak ditemukan kasus anak dengan nama Arkana Wafi di wilayah kami," tegas Ridwan.

Senada, tenaga medis Puskesmas Tepeleo, dr. Emi, menyampaikan hasil pengecekan serupa.

"Saya sudah cari nama pasien itu di RME (rekam medis elektronik). Seharusnya, jika pernah berobat, otomatis datanya muncul. Tapi tidak ada," ujarnya.

Dokter Yudistira Putri, staf medis Puskesmas Tepeleo lainnya, juga membenarkan bahwa pasien dengan nama tersebut tidak pernah dirujuk dari fasilitas kesehatan mereka.

"Kami belum pernah menangani pasien bernama Arkana, apalagi dengan kecurigaan tumor. Informasi itu jelas tidak benar," tulis dr. Yudistira melalui pesan WhatsApp.

Ia menambahkan, warga dengan kategori desil 5 ke bawah akan ditangani melalui Sentra Wasana Bahagia Kementerian Sosial, sementara yang di atas desil 5 ditanggung Pemprov Maluku Utara melalui Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2025