Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan sopir Bupati Mempawah, Kalimantan Barat, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR Kabupaten Mempawah.

"Pemeriksaan bertempat di Polda Kalbar atas nama ABU selaku aparatur sipil negara di Dinas Pendapatan Daerah Mempawah sekaligus mantan sopir Bupati,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Selain itu, KPK juga memanggil empat orang dari pihak swasta sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Dinas PUPR tersebut, yakni berinisial GZ, HAY, BSD, dan NHG.

Sebelumnya, KPK mengatakan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dinas PUPR Mempawah tersebut, yang terdiri atas dua orang penyelenggara negara dan seorang swasta.

KPK juga telah geledah 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak terkait dengan penyidikan kasus tersebut, yakni pada 25–29 April 2025.

Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Namun, KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara detail terkait dengan perkara tersebut, baik tersangka maupun modus operasinya.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan juga sempat dipanggil KPK sebagai saksi kasus tersebut pada 21 Agustus 2025.

Ria Norsan dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Mempawah.

Kemudian pada 24–25 September 2025, KPK menggeledah rumah pribadi maupun dinas Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan dan Bupati Mempawah Erlina Ria Norsan.

 

Pewarta: Rio Feisal

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2025