Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melaksanakan kegiatan koordinasi terkait tata cara penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Partai Politik. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kantor Wilayah dan dihadiri oleh jajaran pejabat teknis dari Ditjen AHU serta tim layanan Administrasi Hukum Umum di Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat. Kamis (12/04).

Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida, yang menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan koordinasi tersebut. Ia menegaskan bahwa layanan SKT merupakan bagian penting dalam tata kelola organisasi politik serta berperan dalam mendukung keterbukaan, legalitas, dan ketertiban administrasi partai politik di daerah. Farida juga menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman teknis sekaligus menyamakan langkah dalam pelaksanaan pelayanan SKT secara terintegrasi dan berstandar nasional.

Dalam sesi pemaparan, Kepala Subdirektorat Layanan Dokumen Partai Politik Ditjen AHU, Titik Susiawati, menjelaskan bahwa koordinasi dilakukan untuk memastikan layanan penerbitan SKT di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menekankan pentingnya konsistensi dalam memverifikasi persyaratan pendirian partai politik, keberadaan struktur kepengurusan tingkat provinsi, keterwakilan perempuan minimal 30 persen, serta ketelitian dalam menilai keabsahan dokumen pendukung.

Selain itu, Ditjen AHU juga memberikan penguatan teknis bagi petugas layanan mengenai pentingnya akurasi, akuntabilitas, transparansi, dan ketepatan waktu dalam proses penerbitan SKT. Pembahasan turut mencakup dasar regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik beserta perubahannya hingga ketentuan dalam peraturan menteri mengenai tata cara pendaftaran badan hukum dan perubahan data partai politik.

Forum ini juga membahas perlunya kesamaan pemahaman dengan Badan Kesbangpol di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, khususnya dalam hal prosedur registrasi partai politik hingga penerbitan SKT di daerah.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan bahwa koordinasi ini menjadi langkah strategis dalam menciptakan pelayanan publik yang terukur dan terstandar. Ia menegaskan pentingnya penguatan kapasitas aparatur serta sinergi lintas lembaga agar proses administrasi partai politik berjalan transparan dan sesuai regulasi.

“Layanan SKT bukan hanya soal administrasi, tetapi bagian dari proses demokrasi yang sehat,” ujar Jonny. “Melalui koordinasi teknis ini, kita memastikan bahwa layanan di daerah berjalan dengan standar yang sama, tertib, dan berbasis regulasi yang jelas. Kanwil berkomitmen meningkatkan kualitas layanan sehingga masyarakat dan partai politik mendapatkan kepastian dan pelayanan yang profesional.”

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat akan menggelar sosialisasi kepada Kesbangpol tingkat provinsi dan kabupaten/kota terkait ketentuan dan tata cara penerbitan SKT. Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan pelaksanaan layanan SKT di wilayah Kalimantan Barat semakin terstruktur, akuntabel, dan mendukung tata kelola administrasi partai politik yang baik. (Humas).

Pewarta: Rilis

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2025